
DelikAsia.com, (Jakarta) | Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan bernama SL pada Kamis malam, sekitar pukul 21.50 WIB (3 Oktober 2024) , di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Pengamanan dilakukan dengan kerjasama Biro Hukum dan Luar Negeri serta tim dari Kejaksaan Negeri Pacitan dan Kota Tangerang. Penangkapan ini merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan memastikan tidak ada tempat bersembunyi bagi pelanggar hukum.

Identitas Buronan:
Pengamanan dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Ekspose (Pidsus-7) Nomor: ND-119/Pidsus-PCT/VII/2024 dan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan.
SL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tegalombo antara tahun 2020 hingga 2022.

Tersangka SL kooperatif selama proses pengamanan dan telah diserahkan kepada Jaksa Penyidik di Kejaksaan Negeri Pacitan.
Jaksa Agung menegaskan pentingnya program tangkap buronan (Tabur) dalam penegakan hukum dan mengingatkan semua buronan untuk segera menyerahkan diri. “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegasnya.[sfr/**]

Tidak ada komentar