x

Buronan Agung Sulaksana Digulung Tim Tabur Kejaksaan

waktu baca 3 menit
Jumat, 13 Jan 2023 10:32 0 449 Redaksi

DelikAsia.com, (Jakarta),–Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Kamis 12 Januari 2023 sekitar pukul 17:45 WIB bertempat di Pancoran Jakarta Selatan, melalui Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung telah berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Sementara itu Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: Agung Sulaksana berumur (29 Tahun) kelahiran Sukabumi, terpidana bertempat tinggal di Jalan Sejahtera RT 01/RW 021, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

Menurut keterangan press release Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, DPO Agung Sulaksana ini merupakan TERPIDANA dalam kasus tindak pidana korupsi secara bersama-sama bantuan dana Neighborhood Upgrading and Shelter Project Phase 2 (NUSP-2) atau Program Penanganan Kawasan Pemukiman Kumuh pada tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 di Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp2.400.000.000 (dua milyar empat ratus juta rupiah) yang berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).

Tambah Ketut akibat perbuatannya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1548 K/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Mei 2021, pada pokoknya memutuskan:
• Menyatakan Terpidana AGUNG SULAKSANA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan korupsi”.
• Menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
• Menghukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp144.183.106,19 (seratus empat puluh empat juta seratus delapan puluh tiga ribu seratus enam rupiah sembilan belas sen) yang dikompensasikan dengan uang yang dititipkan Terpidana kepada Penuntut Umum berupa uang tunai sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan sisa sebesar Rp94.183.106,19 (sembilan puluh empat juta seratus delapan puluh tiga ribu seratus enam rupiah sembilan belas sen) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
• Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
• Menetapkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dirampas untuk negara.
• Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).

Terpidana AGUNG SULAKSANA diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Masih Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh tim menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat guna proses penanganan perkara selanjutnya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, [red/PR-JA].

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x