
Jakarta, (Delik Asia) | Humas MA PN Tanjung Karang menolak praperadilan Arinal Djunaidi dan menyatakan penetapan tersangka korupsi PI 10% sah

Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$17.286.000 (tujuh belas juta dua ratus delapan puluh enam ribu dolar AS).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum oleh hakim tunggal, Agus Windana, S.H., pada Selasa (2/6). Dalam amar putusannya, hakim menolak permohonan Arinal untuk seluruhnya dan menyatakan penetapan tersangka serta penahanan yang dilakukan penyidik sah menurut hukum.
Lalu, apa yang menjadi pertimbangan hakim hingga menolak permohonan praperadilan tersebut?

Salah satu pertimbangan utama hakim adalah ruang lingkup pemeriksaan praperadilan yang terbatas pada aspek formil. Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa praperadilan tidak berwenang memeriksa pokok perkara ataupun menilai seseorang bersalah atau tidak bersalah, melainkan hanya menguji apakah tindakan penyidik telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Praperadilan hanya diberikan kewenangan untuk menilai dari segi formil dari alat bukti tersebut,” demikian pertimbangan hakim dalam putusan tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan di persidangan, hakim menilai penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Arinal sebagai tersangka. Dalam putusan disebutkan bahwa penyidik telah mengumpulkan keterangan sekitar 52 saksi, empat ahli, alat bukti surat berupa laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta barang bukti yang telah disita sesuai prosedur hukum.
Hakim juga menilai syarat minimal dua alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam hukum acara pidana telah terpenuhi. Karena itu, penetapan tersangka terhadap Arinal dianggap telah dilakukan sesuai prosedur dan sah menurut hukum.
Pertimbangan lain yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah terkait penggunaan audit BPKP sebagai dasar penghitungan kerugian negara. Dalam permohonannya, Arinal berpendapat bahwa kerugian negara seharusnya dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga hasil audit BPKP tidak dapat dijadikan dasar yang sah untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Namun hakim tidak sependapat dengan argumentasi tersebut. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan masih terdapat dasar hukum dan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang mengakui penggunaan hasil audit BPKP dalam proses pembuktian tindak pidana korupsi. Selain itu, laporan audit yang digunakan penyidik dalam perkara ini telah diterbitkan sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 dibacakan, sehingga tidak dapat serta-merta dikesampingkan sebagai dasar penyidikan.
Selain penetapan tersangka, Arinal juga menggugat keabsahan penahanannya. Akan tetapi, hakim menilai penahanan yang dilakukan penyidik telah memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Dalam pertimbangan putusan disebutkan adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, maupun mempengaruhi saksi. Hakim juga mencatat bahwa tersangka pernah mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali tanpa alasan yang sah.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, hakim akhirnya menyimpulkan bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
“Permohonan praperadilan Pemohon tidak beralasan menurut hukum dan sudah sepatutnya ditolak,” demikian kesimpulan hakim dalam putusannya.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, status tersangka Arinal Djunaidi tetap berlaku dan proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$17.286.000 tetap berlanjut di Kejaksaan Tinggi Lampung.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews







Tidak ada komentar