
Palembang, (Delik Asia) | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali memperbarui penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro serta pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank pelat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, periode 2022–2023.

Melanjutkan penjelasan pada 21 November 2025, Tim Penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara ini.
Empat tersangka, yakni EH, MAP, PPD, dan JT, telah ditahan sejak 21 November hingga 10 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pakjo Palembang. Sementara itu, WAF tengah menjalani penahanan dalam perkara lain. Dua tersangka lainnya, DS dan IH, sebelumnya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada 21 November.
Pada Kamis (27/11/2025), tersangka DS hadir di Kejati Sumsel untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan, penyidik menerapkan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tertanggal 27 November 2025. DS akan ditahan selama 20 hari, terhitung 27 November hingga 16 Desember 2025, di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.

Adapun tersangka IH kembali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Dari hasil penyidikan, DS diduga berperan bersama tersangka WAF dan IH sebagai perantara pengajuan KUR Mikro pada bank pelat merah tersebut melalui tersangka EH, selaku kepala cabang. Pengajuan kredit itu dinilai tidak sesuai ketentuan, termasuk penggunaan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik data.
Penyidik juga menemukan adanya aliran dana yang kini tengah didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel.[*/Safar]







Tidak ada komentar