DelikAsia.com, (Jakarta) | Pada Senin 6 Mei 2024, sekitar pukul 08.01 WIB bertempat di Pasar Sungai Manau, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Merangin berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Negeri Sorolangun berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi Jambi.
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama : ZULFIKAR
Tempat lahir : Simpang Parit
Usia/tanggal lahir : 44 Tahun/15 Agustus 1979
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Tempat Tinggal : Desa Pasar Sungai Manau, Kec. Sungai Manau, Kabupaten Merangin
DPO Zulfikar merupakan TERPIDANA pada Tindak Pidana Umum dalam pengangkutan mineral yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau sebagaimana yang dimaksud Pasal 37, Pasal 67 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Berdasarkan berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensic Cabang Palembang Nomor: 2435/ BMF/2016 tanggal 6 September 2016, terhadap barang bukti terhadap serbuk atau potongan emas dilakukan penimbangan telah didapatkan berat sebesar 1.153,17gr disimpulkan terhadap kandungan emas (Au) atau unsur mineral lainnya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Adapun Riwayat Penahanan terhadap Terpidana Zulfikar yakni:
Bahwa terdapat Putusan Kasasi Nomor 1366 K/Pid.Sus-LH/2017 tanggal 11 Desember 2017 mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sarolangun tersebut;
Kemudian Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) melakukan pemantauan kepada DPO dan terpantau keberadaannya sekitar pukul 08.01 WIB di Pasar Sungai Manau, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin, Setelah itu Tim melakukan pengamanan terhadap DPO atas nama Zulfikar.
Saat diamankan, Tersangka Zulfikar berusaha melarikan diri dan bersikap tidak kooperatif sehingga proses pengamanannya mengalami kendala. Namun berhasil ditangkap oleh Satgas SIRI dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Merangin. Selanjutnya, Terpidana Zulfikar dibawa menuju Kejaksaan Negeri Sorolangun untuk dilaksanakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.[RED/K.3.3.1)
Tidak ada komentar