
Jakarta, (DelikAsia.com) | Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Tim Penyidik menjelaskan bahwa Saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini Senin(19/06/2023) sebanyak 7 orang saksi yaitu berinisial atas nama AK, M, BW, LDT, SA, AF, ERTS.
“Ketujuh orang saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini yaitu saksi berinisial atas nama AK selaku Marketing Manager PT Antam periode 2015-2017, serta merangkap Refinery Bureau Head PT Antam periode 2013 / Refining Manager PT Antam periode 2014, dan Finance Bureau Head PT Antam periode 2016, M selaku Marketing Manager PT Antam periode 2010-2011, BW selaku Marketing Manager PT Antam periode 2011-2014, serta merangkap Refining Manager dan AM Pemurnian Perak PT Antam periode 2010, dan Business Development and Engineering Manager PT Antam periode 2011, LDT (SL) selaku Staf Toko Emas Inti Sari, SA selaku PNS KPU Bea Cukai Bekasi, AF selaku PNS KPU Bea Cukai Purwakarta, ERTS selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Antam.”, jelas Tim Penyidik. Senin(19/06)
Tim Penyidik menambahkan bahwasaannya tujuh orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.”, ujar Tim Penyidik.[sr/red].

Tidak ada komentar