x

Kejati Sumsel Serahkan 6 Tersangka Kasus Kredit Bank BUMN ke PT BSS dan PT SAL

waktu baca 2 menit
Senin, 9 Mar 2026 23:45 0 95 Redaksi

Palembang, (Delik Asia) | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank milik negara kepada PT BSS dan PT SAL. Proses tersebut berlangsung pada Senin, 9 Maret 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

“Pada hari ini telah dilaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum,” ujar Vanny dalam keterangan persnya.

Dalam perkara ini, penyidik menyerahkan enam tersangka. Mereka masing-masing berinisial WS, MS, DO, ED, ML, dan RA.

WS diketahui menjabat sebagai Direktur PT BSS sejak 2016 hingga sekarang serta Direktur PT SAL sejak 2011. MS merupakan Komisaris PT BSS periode 2016–2022. Sementara DO dan ML merupakan analis kredit pada divisi analisis risiko kredit di kantor pusat salah satu bank BUMN pada 2013.

Adapun ED tercatat sebagai Account Officer atau Relationship Manager pada divisi agribisnis kantor pusat bank tersebut pada 2010–2012, sedangkan RA menjabat Relationship Manager pada divisi yang sama pada periode 2011–2019.

Dalam proses penyerahan tersebut, masing-masing tersangka diperiksa oleh jaksa penuntut umum dengan didampingi penasihat hukum. Pemeriksaan juga mencakup verifikasi terhadap barang bukti yang diserahkan penyidik.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP. Sebagai dakwaan subsidair, para tersangka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

Keenam tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 Maret hingga 28 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.

Setelah tahap II dilaksanakan, penanganan perkara sepenuhnya berada di tangan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Palembang. Selanjutnya, jaksa akan menyiapkan surat dakwaan serta melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.(*/Safar)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x