x

Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus PT Duta Palma Group

waktu baca 1 menit
Minggu, 27 Okt 2024 00:10 0 226 Redaksi

DelikAsia.com, (Jakarta) | Dari rilis resmi Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sektor perkebunan kelapa sawit yang melibatkan PT Duta Palma Group.

Identitas ketiga saksi adalah sebagai berikut:

  • PA: Direktur PT Asset Pacific
  • ISW: Pihak swasta
  • TTG: Direktur Utama PT Darmex Plantations

Pemeriksaan ketiga saksi ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam kasus TPK dan TPPU yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Dalam penyidikan ini, sejumlah perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka, antara lain:

  1. PT Palma Satu (TPK & TPPU)
  2. PT Siberida Subur (TPK & TPPU)
  3. PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU)
  4. PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU)
  5. PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU)
  6. PT Asset Pacific (TPPU)
  7. PT Darmex Plantations (TPPU)

Pemeriksaan ini merupakan langkah lanjutan dalam upaya penegakan hukum terhadap dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan PT Duta Palma Group dan perusahaan terkait lainnya. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan ini demi keadilan dan transparansi di sektor perkebunan kelapa sawit.[Red/**]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x