x

Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI Ke-79 Tahun 2024

waktu baca 6 menit
Senin, 2 Sep 2024 11:01 0 49 Redaksi

DelikAsia.com, (Sulawesi Tenggara) | Bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Hendro Dewanto, SH. M.Hum bertindak sebagai inspektur upacara dalam Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI Ke-79 Tahun 2024.

Upacara tersebut di ikuti oleh Ketua IAD Wilayah Sulawesi Tenggara Ny. Eko Hendro Dewanto beserta pengurus dan anggota, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Anang Supriatna, SH. MH, Para Asisten, Kajari Kendari dan jajaran, Kabag TU, Koordinator dan seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Kejari Kendari.

Jaksa Agung Republik Indonesia dalam amanatnya yang dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menyampaikan tepat pada hari ini, 79 (tujuh puluh sembilan) tahun yang lalu. Saat Negara Indonesia baru 15 (lima belas) hari memproklamasikan kemerdekaannya, institusi yang kita cintai ini dilahirkan.

Dilantiknya Meester de Rechten Gatot Taroenamihardja, sebagai Jaksa Agung pertama bersama dengan pembentukan Kabinet Presidensial pertama di Indonesia, menandai dimulainya peran Jaksa
Agung dan Kejaksaan dalam mempertahankan kedaulatan hukum Indonesia.

Saat ini Kejaksaan telah genap berusia 79 (tujuh puluh sembilan) tahun. Meski demikian upacara
peringatan Hari Lahir Kejaksaan baru pertama kali kita selenggarakan, paska diberlakukannya Keputusan
Jaksa Agung Nomor 196 Tahun 2023 tentang Hari Lahir Kejaksaan RI.

Penentuan dan penetapan Hari Lahir Kejaksaan pada tanggal 2 September 1945 tidak ditentukan secara
tiba-tiba. Tapi melalui hasil penelitian panjang dari para Ahli Sejarah yang bekerja sama dengan Kejaksaan
untuk menelusuri, menemukan, dan mengumpulkan arsip-arsip nasional yang tersebar di dalam maupun di
luar negeri, terutama di Belanda. Mungkin sebagian dari kita bertanya-tanya,
mengapa penetapan Hari Lahir Kejaksaan perlu ditentukan? Selain menjadi pengingat akan sejarah
panjang perjuangan Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan keadilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, penentuan hari lahir Kejaksaan ini memiliki urgensi, diantaranya :

Pertama, menegaskan keberadaan Kejaksaan sebagai lembaga yang berdiri sejak awal kemerdekaan. Hal ini menunjukkan pentingnya peran Kejaksaan dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara.

Kedua, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penegakan hukum. Dengan
memperingati hari lahirnya, Kejaksaan mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap masalah
hukum dan ikut serta dalam menciptakan lingkungan yang kondusif.

Ketiga, memperkuat soliditas dan semangat kebersamaan di kalangan insan Adhyaksa. Peringatan ini menjadi momen bagi seluruh jajaran Kejaksaan untuk saling mendukung dan meningkatkan kinerja.

Keempat, mewujudkan komitmen Kejaksaan bahwa Kejaksaan dilahirkan untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan selalu hadir ditengah masyarakat melalui penegakan hukum yang berkeadilan.

Selama ini kita memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) tanggal 22 Juli setiap tahunnya, mungkin masih
banyak di antara kita yang menganggap peringatan HBA sebagai Hari Lahir Kejaksaan, padahal Kejaksaan lahir jauh sebelum itu. Berbeda dari hari lahir, HBA mulai kita peringati sejak tanggal 22 Juli 1960. Pada tanggal tersebut, terjadi perubahan mendasar pada struktur kelembagaan Kejaksaan. Berdasarkan rapat kabinet memutuskan bahwa Kejaksaan, yang pada masa itu Departemen Kejaksaan menjadi lembaga mandiri, terpisah dari Departemen Kehakiman sebagaimana yang dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 204/1960 tanggal 1 Agustus 1960.

Peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-79 ini, mengangkat tema “Hari Lahir Kejaksaan sebagai Simbol Terwujudnya Kedaulatan Penuntutan dan Advocaat Generaal”. Tema besar ini mencerminkan komitmen kita dalam menjaga kedaulatan hukum dan peran sebagai Advocaat Generaal.

Pemilihan tema ini menerjemahkan tugas utama Kejaksaan sebagai pelaksana tunggal penuntutan. Kedaulatan Penuntutan merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, di mana
Kejaksaan memiliki wewenang eksklusif untuk melakukan penuntutan dalam perkara pidana. Ini berarti
hanya Kejaksaan yang berhak menjadi pengendali perkara dan perwujudan single prosecution system.
Sistem penuntutan tunggal bertujuan untuk menjamin kesatuan tindakan penuntutan, meningkatkan efektivitas dan efisiensi penegakan hukum, menjamin kepastian hukum, serta mencegah terjadinya
penyalahgunaan wewenang dalam penuntutan yang pada akhirnya dapat mewujudkan cita keadilan
masyarakat.

Sebagai insan Kejaksaan yang menerapkan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa, kita memiliki tanggung jawab besar untuk tetap teguh berdiri di atas prinsip-prinsip hukum dan keadilan. Sebagai satu-satunya pemegang kewenangan penuntutan di negara ini sekaligus simbol kedaulatan penuntutan, tentunya tidak boleh ada kekuatan lain yang dapat mengintervensi atau mengarahkan proses hukum yang kita jalankan. Setiap tindakan yang dilakukan haruslah mencerminkan sikap tegas dalam menjaga independensi Kejaksaan.

Sepanjang perjalanan waktu yang telah dilalui, Kejaksaan Republik Indonesia telah membuktikan diri
sebagai lembaga yang dinamis dan terus bertransformasi menghadirkan keadilan yang humanis kepada masyarakat.

Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, Kejaksaan Republik Indonesia telah menunjukkan sejumlah capaian
signifikan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum. Pencapaian ini
mendapatkan apresiasi dari masyarakat yang menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga penegak
hukum yang paling dipercaya oleh masyarakat. Sebagai salah satu dalam pilar penegakan hukum, Kejaksaan menjadi harapan masyarakat dalam mewujudkan keadilan, oleh karenanya dalam menjalankan tugas ini, saya paham benar bahwa kita akan menemui banyak sekali tekanan, hambatan, maupun godaan. Kita harus teguh berpegang pada prinsip integritas, profesionalisme, dan kejujuran.

Dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip ini, maka kita dapat menjaga martabat diri dan marwah institusi. Apalagi saat ini masyarakat telah menitipkan kepercayaannya kepada kita sehingga menempatkan
kita menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya publik. Jangan nodai dan mengkhianati
kepercayaan masyarakat.

Capaian baik Kejaksaan selama ini, jangan sampai membuat kita berpuas diri. Tantangan di masa depan
masih sangat banyak.

Jaksa Agung RI mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan, dari pusat hingga daerah, untuk terus menjaga kepercayaan publik, terus berinovasi dan mengembangkan diri. Bekerjalah dengan hati nurani, junjung tinggi nilai-nilai kejujuran, integritas, dan profesionalitas dalam setiap tindakan.

Jaksa Agung RI menekankan pentingnya semangat jiwa korsa dalam menjalankan tugas. Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan, een en ondeelbaar. Kita semua memiliki peran penting dalam menjaga kesatuan kebijakan penuntutan. Tidak ada keberhasilan yang dapat kita capai secara individual, keberhasilan
Kejaksaan adalah hasil kerja keras kolektif dari seluruh insan Adhyaksa.

Oleh karena itu, mari kita terus perkuat soliditas dan kerja sama, saling mendukung dan membimbing satu sama lain dalam menjalankan tugas.

Kepada para Adhyaksa Muda Jaksa Agung RI berpesan jadikan Hari Lahir Kejaksaan ini sebagai momentum
untuk memperkuat komitmen dan semangat pengabdian. Bangun kualitas diri dengan mental, akhlak, adab,
dan moral yang baik dalam mengemban tugas-tugas ke depan.

Belajarlah dari para senior, teladani integritas mereka, dan teruslah berkembang menjadi Adhyaksa
yang tangguh. Ke depan, tongkat estafet penegakan hukum akan berada di tangan kalian. Oleh karena itu,
persiapkan diri sebaik mungkin, kembangkan wawasan, dan jangan pernah berhenti belajar.

Sebelum menutup amanatnya Jaksa Agung RI mengajak semua insan adhyaksa untuk menjadikan peringatan Hari Lahir Kejaksaan ini sebagai titik tolak untuk memperbarui semangat pengabdian dan dedikasi kita kepada bangsa dan negara. Kita adalah benteng terakhir keadilan, kita adalah pengawal kedaulatan hukum.[red/**]

 

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x