x

Tim TABUR Kejati Sumsel Amankan DPO Korupsi Leksi Yandi di Cibinong

waktu baca 2 menit
Rabu, 5 Feb 2025 23:00 0 102 Redaksi

DelikAsia.com, (Palembang) | Pada Selasa malam, 4 Februari 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, yang dipimpin oleh Ketua Tim, Bapak Adi Chandra, S.H., M.H., bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), berhasil menangkap Leksi Yandi, SP Bin Kusnadi, terpidana kasus korupsi yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lebih dari satu setengah tahun. Penangkapan dilakukan di sebuah Pom Bensin di Pondok Rajeb, Cibinong, Jawa Barat, saat terpidana sedang mengisi bahan bakar kendaraan.

Leksi Yandi, yang terlibat dalam pengadaan alat pencegahan COVID-19 di 34 desa di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, pada tahun anggaran 2022, dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Palembang. Dalam persidangan, terpidana dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 734.778.813,-. Putusan tersebut didasarkan pada pelanggaran Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, yang berlangsung tanpa kehadiran terdakwa (In Absentia), Leksi Yandi dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, terpidana akan menjalani pidana kurungan selama 6 bulan. Selain itu, Leksi Yandi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 734.778.813,- dalam waktu satu bulan setelah putusan inkracht, atau harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika terpidana tidak memiliki cukup harta untuk membayar uang pengganti, maka ia akan dijatuhi pidana penjara tambahan selama 2 tahun.

Selama proses pencarian, Leksi Yandi dimasukkan dalam DPO sejak Agustus 2023, setelah Kejaksaan Negeri OKU Selatan mengajukan permohonan bantuan pencarian melalui surat resmi. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyiannya dan melakukan pengamanan pada saat terpidana mengisi bahan bakar di SPBU Pondok Rajeb, Cibinong.

Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Rumah Tahanan Cabang Salemba Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut. Pada Rabu, 5 Februari 2025, Leksi Yandi dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara Tim TABUR Kejati Sumsel, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri OKU Selatan, serta Tim SIRI Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam upaya menuntaskan kasus korupsi yang merugikan negara.[Safar Bk]

 

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x