
Jakarta, (Delik Asia) | Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Public Private Partnership (PPP) dalam rangka penyusunan Operational Alert (OA) terkait penyalahgunaan aset kripto pada beberapa tindak pidana, meliputi pendanaan terorisme, narkotika, penipuan, perjudian, korupsi, serta informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Acara yang berlangsung di Menara Danareksa, Jakarta, pada tanggal 11-12 November 2025 ini dibuka oleh Plt. Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK, Fithriadi, serta Tim Tactical Hub Working Group (THWG) PPP Tahun 2025 yang terdiri atas perwakilan dari Kejaksaan Agung RI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Indodax, Pintu, Ajaib Kripto, TokoCrypto, Reku, dan Mobee.
FGD ini merupakan bagian dari upaya PPATK untuk memperkuat kolaborasi antara sektor publik dan privat dalam menghadapi tantangan kejahatan keuangan berbasis teknologi yang semakin kompleks.
Sejak tahun 2020, PPATK telah membentuk forum Public Private Partnership (PPP) yang mengedepankan pendekatan kemitraan, khususnya dalam pertukaran informasi antara sektor privat dan publik.

Forum ini menjadi wadah strategis untuk meningkatkan efektivitas pengungkapan dan penanganan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT).
“Kolaborasi lintas sektor merupakan kunci utama dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional. Melalui kemitraan yang kuat antara otoritas, aparat penegak hukum, dan pelaku industri aset kripto, PPATK berupaya memastikan bahwa inovasi keuangan digital tidak dimanfaatkan untuk tujuan ilegal,” ujar Fithriadi, Plt. Deputi Strategi dan Kerja Sama PPATK.
PPATK berharap hasil finalisasi dan uji coba Operational Alert ini dapat menjadi pedoman efektif dalam memperkuat sistem pelaporan, analisis, dan mitigasi risiko penyalahgunaan aset kripto di Indonesia.[Yasin/**]

Tidak ada komentar