DelikAsia.com, (Jakarta) |Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan serangkaian penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidikan ini berkaitan dengan tindak pidana asal berupa korupsi yang melibatkan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik-praktik yang merugikan negara.
Dalam keterangan pers, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penggeledahan berlangsung pada Selasa, 1 Oktober 2024, di Menara Palma, Jakarta Selatan, yang dikelola oleh anak perusahaan PT Asset Pacific. Tim penyidik menemukan barang bukti elektronik serta sembilan koper berisi uang tunai, total mencapai Rp63,7 miliar. Rinciannya adalah Rp40 miliar dan SGD 2 juta, yang setara dengan Rp23,7 miliar. Temuan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang terkait Duta Palma Group.
Tim Penyidik kembali melakukan penggeledahan pada Rabu, 2 Oktober 2024, di Kantor PT Asset Pacific yang terletak di Gedung Palma Tower, Jakarta Selatan. Hasil penggeledahan menunjukkan temuan barang bukti elektronik serta uang tunai yang disimpan dalam lemari filing cabinet di basement 1, dengan total sekitar Rp304,5 miliar. Rinciannya mencakup Rp149,5 miliar, SGD 12,5 juta (setara Rp157,7 miliar), JPY 2 juta (setara Rp212 juta), dan USD 700 ribu (setara Rp10,6 miliar).
Temuan ini melanjutkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Duta Palma Group.
Tidak ada komentar