x

Menuju Perpustakaan Berkualitas: Cilegon Ajukan Akreditasi Lewat Sistem SIPAPI

waktu baca 2 menit
Selasa, 2 Des 2025 16:08 0 96 Redaksi

Cilegon, (Delik Asia) | Upaya meningkatkan mutu layanan perpustakaan di Kota Cilegon memasuki tahap yang lebih terstruktur. Langkah ini dipicu terbitnya Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Akreditasi Perpustakaan, serta edaran percepatan akreditasi bagi perpustakaan sekolah dan perpustakaan umum. Sejak itu, dinamika penguatan standar layanan perpustakaan di daerah ini semakin terasa.

Kepala Arsip Daerah dan Perpustakaan Kota Cilegon menyampaikan bahwa para pustakawan bersertifikat asesor—yang telah mendapat pengakuan dari Perpustakaan Nasional—menjadi motor penggerak dalam proses tersebut. Mereka melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan perpustakaan umum untuk menegaskan pentingnya akreditasi sebagai instrumen penjamin mutu layanan (1/12).

Dari rangkaian sosialisasi itu, enam sekolah dinyatakan paling siap mengikuti proses akreditasi. Keenamnya adalah SD Negeri Krenceng I, SDSN YPWKS IV, SMP Negeri 2 Cilegon, SMP Negeri 5 Cilegon, SMP Negeri 8 Cilegon, dan SMP Mardi Yuana Cilegon.

Pendampingan terhadap para calon asesi kemudian dilakukan secara intensif. Tahap awal dimulai dengan identifikasi kebutuhan dan tujuan setiap perpustakaan. Masing-masing diminta membentuk tim akreditasi guna memperlancar pengumpulan dokumen dan bukti dukung. Setelah tim terbentuk, proses pengumpulan data dilakukan secara bertahap dan sistematis. Tahapan ini dilanjutkan dengan self-assessment untuk melihat kondisi perpustakaan secara objektif, termasuk menilai aspek-aspek yang sudah memenuhi standar dan yang masih perlu diperbaiki.

Hasil self-assessment tersebut menjadi dasar penyusunan rencana perbaikan. Setelah pembenahan dilakukan dan pihak sekolah merasa yakin dengan kesiapan masing-masing, pengajuan akreditasi dilakukan melalui SiPAPI (Sistem Penilaian Akreditasi Perpustakaan Indonesia). Seluruh dokumen penunjang disiapkan mengacu pada instrumen resmi yang diterbitkan Perpustakaan Nasional RI.

Pada tahap akhir, tim asesor yang terdiri dari unsur pusat, provinsi, dan daerah akan melakukan verifikasi lapangan. Mereka memeriksa dokumen, memastikan kesesuaian bukti fisik, serta menilai pemenuhan setiap indikator standar. Hasil penilaian akan ditetapkan melalui sidang pleno—langkah penting yang tidak hanya menentukan status akreditasi, tetapi juga mencerminkan komitmen sekolah dalam menghadirkan perpustakaan yang layak, relevan, dan mampu menjawab kebutuhan pembelajaran di tengah arus informasi yang terus berkembang.[*/Feby]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x