DelikAsia.com, (Cilegon) | Tim Kuasa Hukum pasangan Helldy Agustian dan Alawi Mahmud berencana melaporkan dua anggota Panwaslu Kecamatan Cilegon berinisial F dan H ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Langkah ini diambil karena Panwascam diduga tidak netral dan membubarkan secara sepihak deklarasi dukungan kader Kecamatan Cilegon untuk pasangan Helldy-Alawi.
“Benar, ada rencana deklarasi kader Kecamatan Cilegon. Namun, tiba-tiba dibubarkan oleh Panwaslu Kecamatan Cilegon,” ujar Agus Rahmat, perwakilan Tim Kuasa Hukum Helldy-Alawi, Jumat (22/11/2024).
Agus menilai tindakan tersebut sebagai bentuk tebang pilih. “Sebelumnya, deklarasi kader mendukung pasangan lain tidak dibubarkan. Kenapa ini berbeda? Kami akan menyampaikan nota protes ke Bawaslu Kota Cilegon dan membawa kasus ini ke DKPP,” tegasnya.
Menurut Agus, tidak ada aturan yang melarang deklarasi tersebut. Ia mengacu pada Perwal Nomor 78 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa LKK (Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan) adalah mitra pemerintah, bukan perangkat yang terikat larangan tertentu.
“Sebagai mitra, LKK tidak dilarang mendukung paslon tertentu. Ini jelas menunjukkan dugaan ketidaknetralan Panwaslu Kecamatan Cilegon,” tambah Agus.
Ia juga menyatakan bahwa laporan resmi akan segera disampaikan untuk memastikan adanya sanksi terhadap dugaan keberpihakan. “Panwascam berada di bawah pengawasan Bawaslu Kota, sehingga tindakan ini harus ditindaklanjuti,” ujar Agus.
Insiden ini memicu sorotan terhadap netralitas pengawas pemilu, yang seharusnya menjalankan tugas dengan adil tanpa memihak kepada salah satu pasangan calon.[DDN BK/**]
Tidak ada komentar