x

Kejaksaan RI dan Interpol Berhasil Tangkap Terpidana Naura di Jepang

waktu baca 4 menit
Sabtu, 26 Okt 2024 22:20 0 24 Redaksi

DelikAsia.com, (Kejati-Sumsel) | Berdasarkan keterangan dari Konferensi Pers Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, Tim Intelijen Kejaksaan Agung,  hari ini sabtu (26/10/2024) berhasil menyerahkan subjek red notice, Al Naura Karima Pramesti, di Tokyo, Jepang. Penyerahan ini dilakukan kepada Kejaksaan Negeri Palembang melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang berkelanjutan, sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1211K/Pid/2022 yang dikeluarkan pada 9 November 2022. Kejaksaan Agung mengapresiasi kerja sama internasional dalam proses ekstradisi ini, yang menegaskan komitmen Indonesia dalam penegakan hukum.

Kejaksaan Negeri Palembang akan segera melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut. Kejaksaan Agung berharap langkah ini dapat memberikan efek jera bagi pelanggar hukum lainnya dan menunjukkan bahwa keadilan akan ditegakkan tanpa pandang bulu.

Subjek Red Notice Al Naura Karima Pramesti Binti Alamsyah Nas merupakan terpidana perkara penipuan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:1211K/Pid/2022 tanggal 09 November 2022. Terpidana dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, yang ditangani Kejaksaan Negeri Palembang.

Upaya pemulangan terpidana Al Naura Karima Pramesti berkat kerja sama  dan sinergitas antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dengan NCB Interpol di Jakarta serta Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia Tokyo.

Bahwa AL NAURA KARIMA PARAMESTI BINTI ALAMSYAH NAS (AL) sebelumnya adalah Terpidana kasus Penipuan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang dimana pada tahap pertama / Putusan Pengadilan Negeri palembang ybs. Terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum Pasal 378 KUHP .  berdasarkan putusan :

  • Bahwa Pada Putusan Tingkat Pertama hari Selasa tanggal 26 April 2022 Majelis Hakim telah menjatukan putusan terhadap Terpidana AL NAURA KARIMA PRAMESTI binti ALAMSYAH NAS dengan Nomor : 204/Pid.B/2022/PN Plg yang mana inti amarnya menyatakan terdakwa AL NAURA KARIMA PRAMESTI binti ALAMSYAH NAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan. Kemudian pada hari Selasa tanggal 26 April 2022 pihak AL NAURA KARIMA PRAMESTI binti ALAMSYAH NAS melalui penasehat hukumnya menyatakan Banding ke Pengadilan Tinggi Palembang. Bahwa setelah melakukan banding,
  • Bahwa pada Putusan Tinkat Kedua pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang telah menjatukan Putusan Pidana dengan Nomor 92/PID/2022/PT PLG yang inti amarnya menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana dan Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala Penuntutan. Dengan putusan Pengadilan Tinggi tersebut terhadap terdakwa telah dikeluarkan dari rumah tahanan Merdeka Palembang. Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya Hukum Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta Melalui Ketua Pengadilan Negeri Palembang. S
  • Bahwa Selanjutnya pada Hari Rabu tanggal 09 November 2022 Majelis Hakim pada Mahkamah Agung Republik Indonesia menjatuhkan putusan pidana dengan Nomor : 1211 K/Pid/2022 yang inti amarnya sebagai berikut :
  1. Menyatakan terdakwa AL NAURA KARIMA PRAMESTI binti ALAMSYAH NAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan.
  2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
  3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Setelah Jaksa Penuntut Umum menerima petikan putusan Mahkamah Agung pada tanggal 11 Januari 2023 selanjutnya Penuntut Umum membuat Surat Perintah Palaksanaan Putusan Hakim Mahkamah Agung (P-48) Nomor: 22/ L.6.10/Enz.1/1/2023 tanggal 11 Januari 2023 untuk melaksanakan eksekusi terhadap terpidana AL NAURA KARIMA PRAMESTI binti ALAMSYAH NAS dan telah diupayakan Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi agar ybs dapat menjalani pidana sesuai dengan putusan tersebut, berupa Pemanggilan secara patut sebanyak 3 (tiga) kali pada : tanggal 3 Desember 2022, 19 Desember 2022,02 Januari 2023, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan tersebut.

Bahwa selanjutnya dilakukan  oleh Pihak Kejaksaan Negeri Palembang yaitu :

  • Penerbitan Daftar Pencarian Orang
  • Penerbitan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor R-1/L/6.10.3/DSB.4/01/2023 Tanggal 18 Januari 2023
  • Bantuan Pencegahan Keluar Negeri ke Menteri Hukum dan HAM-RI Surat nomor -335/D/Pid.4/03/2023
  • Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 40/D/Dip.4/03/2023 Tentang Pencegahan Dalam Perkara Pidana an nama AL NAURA KARIMA PRAMESTI binti ALAMSYAH NAS;
  • Upaya Penerbitan Interpol Red NoticeRed Notice atas nama AL NAURA KARIMA PRAMESTI binti ALAMSYAH NAS tanggal 31 Januari 2024

Demikian paparan melalui rilis resmi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumsel menambahkan, Bahwa terhadap Terpidana atas nama AL NAURA KARIMA PRAMESTI binti ALAMSYAH NAS, telah dilakukan penangkapan, hasil dari kerjasama Pihak Kejaksaan RI dengan Interpol, pada tanggal Rabu, 23 Oktober 2024 , dengan lokasi penagkapan di Jepang, kemudian dilakukan koordinasi untuk membawa kembali Terpidana ke Indonesia menggunakan maskapai Garuda Indonesia pada Hari Jumat Tanggal 25 Oktober 2024 Pukul 11.45 Waktu Tokyo Jepang dan tiba pukul 17.35 waktu Jakarta Indonesia, kemudian yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 dibawa menggunakan maskapai citilink diterbangkan pukul 10.55 wib dan tiba pukul 12.10 kemudian melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan serta melengkapi administrasi penanganan perkara tahap eksekusi untuk kemudian dilakukan penyerahan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita jalan Merdeka No.12, 19 Ilir, Kec. Bukit Kecil, Kota Palembang, Sumatera Selatan untuk melaksanakan hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.[SAFAR/**]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x