x

Kejaksaan Agung Nyatakan Banding Terhadap Vonis Kasus Timah

waktu baca 2 menit
Sabtu, 28 Des 2024 22:47 0 33 Redaksi

DelikAsia.com, (Jakarta) | Kejaksaan Agung menyatakan upaya hukum banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada empat terdakwa karena dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Dampak kerugian negara yang besar serta kerusakan lingkungan akibat perbuatan para terdakwa dianggap belum sepenuhnya dipertimbangkan dalam putusan.

Putusan Majelis Hakim dan Sikap JPU Tamron alias Aon

Vonis: 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp3,598 triliun subsidair lima tahun penjara.
Barang bukti: Sebagian dikembalikan kepada terdakwa dan pihak ketiga.
Biaya perkara: Rp5.000.
Sikap Terdakwa: Menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Kwanyung alias Buyug

Vonis: 5 tahun penjara, denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.
Barang bukti: Sebagian dikembalikan kepada terdakwa.
Biaya perkara: Rp5.000.
Sikap Terdakwa: Menyatakan pikir-pikir.
Hasan Tjie

Vonis: 5 tahun penjara, denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.
Barang bukti: Conform JPU.
Biaya perkara: Rp5.000.
Sikap Terdakwa: Menyatakan pikir-pikir.
Achmad Albani

Vonis: 5 tahun penjara, denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.
Barang bukti: Sebagian dikembalikan kepada terdakwa.
Biaya perkara: Rp5.000.
Sikap Terdakwa: Menyatakan pikir-pikir.
Alasan Banding
Menurut JPU, putusan pengadilan belum mencerminkan rasa keadilan. Selain kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah, dampak lingkungan akibat aktivitas yang melibatkan para terdakwa juga belum dipertimbangkan secara memadai oleh Majelis Hakim.

Kejaksaan Agung berharap upaya banding ini akan memberikan keputusan yang lebih sesuai dengan nilai keadilan masyarakat, serta memperkuat akuntabilitas dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam.[Red/**]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x