DelikAsia.com, (Sumatera Selatan) | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terus fokus pada upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di sektor-sektor yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Pada tahun 2024, Kejati Sumsel telah menuntaskan berbagai kasus besar, terutama di sektor pertambangan, perkebunan, mafia tanah, serta pendapatan negara. Pada tahun 2025, Kejati Sumsel melanjutkan langkah tersebut dengan penambahan penanganan terhadap tindak pidana suap dan gratifikasi. Hal ini dimulai dengan penangkapan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan, yang terciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tanggal 10 Januari 2025.
Pada hari ini, Senin, 17 Februari 2025, Kejati Sumsel mengumumkan penetapan tiga orang tersangka terkait dengan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Ketiga tersangka tersebut adalah AMR, Wakil Direktur CV. HK, dan APR, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin.
Ketiga tersangka ditetapkan setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan bukti yang cukup terkait dengan kegiatan pembangunan yang tidak sesuai kontrak dan melibatkan unsur suap dan gratifikasi. Proyek yang dimaksud antara lain pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan, serta pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Proyek-proyek ini didanai oleh Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023, dengan total anggaran sekitar Rp 3.000.000.000,-.
Ketiga tersangka yang telah ditetapkan adalah:
Penyidik Kejati Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka WAF dan APR, dan kedua tersangka tersebut langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang mulai 17 Februari hingga 8 Maret 2025. Sementara itu, AMR yang saat ini berada di Jakarta, akan dibawa ke Kejati Sumsel pada 18 Februari 2025 untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan kemudian ditahan hingga 9 Maret 2025.
Modus operandi dalam kasus ini melibatkan suap dan gratifikasi dalam pengaturan pemenang lelang proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Banyuasin. Tersangka AMR, APR, dan WAF diduga melakukan pengaturan dan pengondisian pemenang lelang, sehingga mengakibatkan pekerjaan yang tidak selesai sesuai kontrak. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 826.100.000,- (delapan ratus dua puluh enam juta seratus ribu rupiah).
Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Kejati Sumsel menemukan bukti bahwa perbuatan tersangka berhubungan langsung dengan penyalahgunaan wewenang dalam pengalokasian dana APBD Provinsi Sumatera Selatan untuk proyek-proyek yang tidak selesai dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak.
Kejati Sumsel menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut, dengan fokus untuk mendalami lebih lanjut peran pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini. Sejumlah saksi telah diperiksa, dan hingga saat ini, sudah terdapat 28 saksi yang memberikan keterangan terkait kasus ini. Kejati Sumsel berkomitmen untuk menuntaskan seluruh proses hukum dengan transparansi dan akuntabilitas, serta memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dengan semakin berkembangnya kasus ini, Kejati Sumsel berharap agar proses hukum dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi, serta meningkatkan kepatuhan dalam pengelolaan anggaran dan proyek pemerintah. Pihak kejaksaan juga mengungkapkan komitmen untuk memulihkan keuangan negara yang telah dirugikan akibat praktik korupsi, dengan memastikan bahwa para pelaku dapat dikenakan sanksi yang setimpal.
Penyidikan ini diharapkan tidak hanya menuntaskan kasus ini, tetapi juga memperkuat sistem pengawasan di sektor-sektor yang rawan terhadap tindak pidana korupsi. Kejati Sumsel berencana untuk menggali lebih dalam tentang keterlibatan pihak lain yang mungkin bertanggung jawab, serta terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberantasan korupsi.
Tim penyidik Kejati Sumsel juga mengonfirmasi bahwa mereka akan melakukan langkah-langkah hukum lebih lanjut untuk menangani dugaan kerugian negara dan memastikan bahwa proyek pembangunan yang melibatkan anggaran negara dapat dijalankan dengan lebih transparan dan efisien di masa depan. Seiring dengan berjalannya proses penyidikan, pihak kejaksaan berharap dapat mengungkap lebih banyak informasi dan menuntaskan kasus ini secara adil dan tuntas.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi adalah prioritas utama mereka. Melalui penanganan yang tegas terhadap kasus-kasus korupsi seperti ini, Kejati Sumsel berkomitmen untuk mendukung tercapainya pemulihan keuangan negara dan peningkatan pelayanan publik yang lebih baik.[Safar/**]
Tidak ada komentar