x

Jejak Skandal Kredit BUMN: Kejati Sumsel Geledah Kantor PT BSS dan PT SAL

waktu baca 1 menit
Sabtu, 12 Jul 2025 02:40 0 1130 Redaksi

Delik Asia, (Palembang) |   Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah melaksanakan penggeledahan pada Jumat, 11 Juli 2025, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pinjaman/kredit oleh salah satu Bank BUMN kepada PT. BSS dan PT. SAL.

Tindakan ini dilakukan berdasarkan:

  • Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 9 Juli 2025;

  • Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-1145/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025;

  • Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 10 Juli 2025.

Estimasi kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 1,3 triliun.

Penggeledahan dilakukan di empat lokasi strategis di Kota Palembang, yaitu:

  1. Rumah saksi berinisial WS di Jalan Mayor Ruslan;

  2. Kantor PT. PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat;

  3. Kantor PT. BSS di Jalan Mayor Ruslan;

  4. Kantor PT. SAL di Jalan Mayor Ruslan.

Dari keempat lokasi tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan surat-surat penting yang relevan dengan penyidikan. Seluruh kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berkomitmen menegakkan hukum secara transparan dan profesional dalam mengusut kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara ini.[Red/**]

Sumber: Penkum Kejati Sumsel

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x