DelikAsia.com, (Jakarta) | Kejaksaan Agung RI menggelar rapat koordinasi penting antara Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM-Pengawasan) dan Komisi Kejaksaan RI di Aula Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Jakarta. Pertemuan ini berfokus pada tindak lanjut dari finalisasi Memorandum of Understanding (MoU) dan laporan pengaduan yang diterima oleh Kejaksaan Agung.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono, menekankan pentingnya koordinasi dan sinkronisasi data antara Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan untuk memastikan bahwa laporan pengaduan yang belum ditindaklanjuti tidak terulang kembali. “Kami berharap bidang-bidang lain dapat lebih maksimal dalam menangani laporan pengaduan yang masuk, dan melakukan kajian mendalam terhadap permasalahan yang menjadi sorotan,” ujarnya.
Rudi Margono juga menambahkan bahwa penurunan jumlah laporan pengaduan yang diterima menjadi indikator keberhasilan dalam upaya pengawasan yang telah dilaksanakan. Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiono Suwadi, merespons adanya 39 rekomendasi yang belum mendapat tindak lanjut pada tahun 2024, meskipun beberapa di antaranya sudah ditangani. Untuk mempercepat tindak lanjut, Pujiono mengusulkan agar komunikasi follow-up dilakukan melalui telepon atau WhatsApp guna memastikan kejelasan laporan dan kondisi di lapangan.
Menanggapi hal ini, Rudi Margono mengingatkan bahwa potensi peningkatan jumlah laporan pengaduan dapat terjadi jika penyelesaiannya memakan waktu lama, lebih dari tiga bulan. Oleh karena itu, program kerja yang telah disusun harus disosialisasikan ke seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi agar proses pengawasan dapat dilakukan secara lebih efisien dan responsif.
Berdasarkan data yang dirilis, laporan pengaduan masyarakat dari tahun 2020 hingga 2024 mengalami penurunan signifikan. Pada tahun 2020, Kejaksaan Agung menerima 1.135 laporan pengaduan, yang pada akhir tahun 2024 jumlahnya menurun menjadi 869 laporan. Keberhasilan ini diapresiasi oleh Rudi Margono, yang menegaskan bahwa kinerja yang baik dalam menangani perkara dan laporan tersebut berperan penting dalam menjaga kredibilitas Kejaksaan Agung, serta memastikan bahwa proses hukum berlangsung dengan transparan dan akuntabel.
Dengan adanya koordinasi yang lebih solid dan upaya untuk mempercepat tindak lanjut pengaduan, Kejaksaan Agung RI berharap dapat terus meningkatkan kualitas pengawasan dan pelayanan publik di Indonesia.[Safar/**]
Tidak ada komentar