x

Jaksa Agung Burhanuddin Ajak Mahasiswa Al-Azhar Pahami Konsep Keadilan Hukum Humanis yang Berlandaskan Pancasila

waktu baca 2 menit
Senin, 20 Jan 2025 21:57 0 35 Redaksi

DelikAsia.com, (Jakarta) |  Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, memberikan kuliah umum kepada mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia. Dalam kuliahnya yang berjudul “Penegakan Hukum Humanis dalam Perspektif Politik Hukum,” Jaksa Agung menekankan pentingnya paradigma keadilan hukum yang berorientasi pada pendekatan humanis dan berbasis nilai-nilai Pancasila.

“Penegakan hukum yang humanis mengedepankan kebijakan yang berpihak pada masyarakat, mengedepankan hati nurani dalam setiap keputusan,” kata Jaksa Agung dalam kuliah yang diikuti oleh mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum tersebut pada Senin (20/01/2025).

Dalam kuliah ini, Jaksa Agung juga menyoroti peran politik hukum dalam pembentukan hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Menurutnya, politik hukum di Indonesia harus mengedepankan demokrasi dan menghasilkan hukum yang populistik dan responsif. “Politik hukum harus mencakup cita-cita bangsa, hak asasi manusia, serta nilai-nilai Pancasila yang menjamin kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat,” tambahnya.

Jaksa Agung juga menjelaskan konsep hukum humanis yang menempatkan manusia sebagai subjek penegakan hukum, dengan fokus pada keadilan restoratif dan integritas moral. Ia menekankan bahwa penegakan hukum yang humanis juga memastikan transparansi dalam setiap proses hukum. Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung menjelaskan capaian Kejaksaan terkait penegakan hukum humanis, seperti program Restorative Justice yang telah menangani lebih dari 6.500 perkara antara 2020 hingga 2024 dan pendirian Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) yang mencapai 4.654 unit.

Jaksa Agung berharap, dengan pendekatan ini, Kejaksaan dapat memberikan kontribusi lebih besar dalam menciptakan rasa keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat. Menutup kuliahnya, Jaksa Agung mengajak seluruh mahasiswa dan akademisi untuk menjaga idealisme serta mendukung upaya menciptakan keadilan sosial melalui penegakan hukum yang humanis.[Saf/**]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x