x

Ikatan Hakim Indonesia Sebagai Organisasi Perjuangan dan Advokasi Bagi Hakim Indonesia

waktu baca 3 menit
Sabtu, 14 Sep 2024 23:37 0 83 Redaksi

DelikAsia.com, (Jakarta) |  Sehubungan dengan publikasi hasil putusan pleno Komisi Yudisial yang disampaikan pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang memiliki peran sebagai organisasi
perjuangan dan advokasi bagi hakim Indonesia dalam rangka mewujudkan keadilan dan independensi
kekuasaan kehakiman, menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 juncto Pasal 1 angka 1
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dinyatakan bahwa, “Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia”.

Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juncto Pasal 32 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 menyatakan bahwa pengawasan tidak boleh mengurangi
kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
2. Bahwa dalam ketentuan Pasal 20A ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial junctis Pasal 41 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman dan Pasal 3 ayat (1) huruf f dan ayat (7) Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P/KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan kerahasiaan yang berarti setiap kegiatan
pemeriksaan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
dilakukan secara hati-hati dan hasilnya bersifat rahasia, sehingga publikasi hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh Komisi Yudisial tidak selaras dengan prinsip kehati-hatian dan kerahasiaan tersebut.
3. Bahwa PP IKAHI menghimbau kepada para hakim seluruh Indonesia, atas dasar kemandirian badan
peradilan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, agar tidak merasa khawatir dalam menjatuhkan putusan
meskipun putusan bebas, terhadap terdakwa yang berdasarkan fakta hukum di persidangan tidak terbukti melakukan suatu tindak pidana

PP IKAHI sangat memahami kewenangan Komisi Yudisial dalam menjaga dan
menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Akan tetapi patut menjadi perhatian juga untuk bersama-sama menjaga kemandirian, kehormatan dan keluruhan profesi hakim di Indonesia.

Yogyakarta, Sabtu,
14 September 2024

Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia,
1. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum.
Ttd
Ketua Umum PP IKAHI
(…………………………………)
2. H. Suharto, S.H., M.H.
Ttd
Ketua I PP IKAHI
(…………………………………)
3. Dr. H. Abdul Manaf, S.H., M.H.
Ttd
Ketua II PP IKAHI
(…………………………………)
4. Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao, S.H., M.H.
Ttd
Ketua III PP IKAHI
(…………………………………)
5. Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum.
Ttd
Ketua IV PP IKAHI
(…………………………………)
6. Dr. Abdurrahman Rahim, S.H.I., M.H.
Ttd
Sekretaris I PP IKAHI

Deimikian uraian dalam rilis Humas Mahkamah Agung yang diterima media DelikAsia.com, pada sabtu [14/09/2024]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x