x

Ditjen Badilag Adakan Rapat Koordinasi, Menteri Agama Puji Inovasi Digital untuk Masyarakat

waktu baca 5 menit
Sabtu, 2 Nov 2024 19:36 0 159 Redaksi

DelikAsia.com, (Jakarta) | Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Tahun 2024 dan Bimbingan Teknis (Bimtek) secara luring dan melalui live YouTube di Ballroom Aryaduta Menteng Jakarta pada tanggal 27-28 Oktober 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum, dan Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A.

Rakor dan Bimtek kali ini mengangkat tema “Penguatan Sistem E-Court dalam Mendukung Transformasi Digital Badan Peradilan Agama.” Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam mempercepat layanan, khususnya melalui sistem e-court. Ditjen Badilag juga melakukan soft launching aplikasi e-AC dan penandatanganan nota kesepahaman antara Mahkamah Agung RI dan Kementerian Agama RI.

Dalam kesempatan ini, Ditjen Badilag memberikan apresiasi kepada peradilan agama di seluruh Indonesia, baik tingkat banding maupun pertama, atas capaian presentase e-court tertinggi di 34 Pengadilan Tinggi Agama se-Indonesia. Penghargaan juga diberikan kepada Pengadilan Agama Gresik atas pencapaian “Pengadilan Agama Tingkat Kabupaten Pertama yang menginisiasi kerjasama dengan perusahaan mengenai Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian,” dengan melibatkan 36 perusahaan swasta, 6 BUMN, dan 8 BUMD.

Ketua Kamar Agama MA RI dan Dirjen Badilag menyerahkan piagam penghargaan kepada pimpinan Pengadilan Agama yang berprestasi. Penghargaan juga diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Gresik dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) atas dukungan mereka dalam membangun komitmen mengenai hak perempuan dan anak pasca perceraian.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., menyatakan bahwa hari ini merupakan tonggak penting dalam sinergi antara Badan Peradilan Agama dan Kementerian Agama. “Kerjasama yang telah terjalin kini diperkuat dengan penandatanganan Adendum MoU yang tidak hanya meningkatkan layanan kepada masyarakat, tetapi juga menciptakan kolaborasi yang lebih efektif dan efisien,” tuturnya.

Dirjen Badilag juga menjelaskan bahwa pengembangan e-AC dan digitalisasi salinan putusan tengah dilakukan dan telah mendapatkan dukungan dari pihak terkait. Ia menargetkan bahwa digitalisasi akta cerai dapat terlaksana pada tahun 2025, yang akan meningkatkan kecepatan, ketepatan, serta keterbukaan informasi bagi masyarakat.

Khusunya terhadap proses keaslian verifikasi akta cerai yang akan dilakukan oleh petugas pencatat perkawinan yang menjadi kewenangan Kementerian Agama.

Kemudian acara dilanjutkan dengan soft launching aplikasi inovasi elektronik akta cerai (e-AC) oleh YM Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Menteri Agama Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama.

Yang dilanjutkan dengan penandatangan nota kesepahaman antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Kementerian Agama. Kerjasama dalam rangka upaya mengoptimalkan pelayanan kepada Masyarakat yang profesional dan mudah diakses oleh masyarakat.

Sambutan Menteri Agama Republik Indonesia

Pada awal sambutannya, beliau menyampaikan bahwa “Saya sangat apresiasi karena Peradilan Agama mencoba melaunching sebuah program yang sangat bagus, sesuai dengan arahan presiden kemarin, bahwa semakin banyak kita bertemu orang dengan orang, maka peluang akan terjadinya pungutan-pungutan yang tidak benar akan terjadi. Tapi dengan adanya elektronik seperti ini akan memutus mata rantai hadirnya pungutan-pungutan yang tidak pada tempatnya.”

KH Nasaruddin Umar, juga menegaskan أَبْغَضُالْحَلاَلِإِلَياللهِالطَّلاَقِ (Perbuatan Halal Yang Dibenci Allah Adalah Talak). Makin tinggi tingkat perceraian, itu berkontribusi makin tinggi rapuhnya bangsa. Tidak mungkin ada suatu negara dan bangsa yang besar yang terdiri dari Masyarakat yang berantakan.

Dan tidak mungkin ada Masyarakat yang ideal yang terdiri dari rumah tangga yang berantakan. Dan faktor ambruknya rumah tangga itu adalah perceraian.

Pelajaran yang dapat diambil pada Negara Mesir dengan adanya “darul ifta” palu hakim tidak boleh jatuh. Ujarnya. . Beliau juga menghimbau kepada Hakim-Hakim Peradilan Agama untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga orang.

Sehingga jangan sampai dikejar target atau mengejar target perkara perceraian diputus dengan cepat. Bahkan menurut beliau ke depannya, bagi pasangan yang akan bercerai sebelum diputuskan dapat diperankan lembaga-lembaga perantara seperti BP4.

Pembinaan YM Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung pada Pembukaan Rakor dan Bimtek Ditjen Badilag

rakor8YM Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI dalam pembinaannya menekankan untuk memperhatikan 3 hal dalam mengadili perkara, yakni: Pelaksanaan hukum acara, Hasil Rapat Pleno, dan UU, PERMA, dan aturan hukum terkait perkara yang ditangani.

Selain daripada itu terkait dengan Descentee (Pemeriksaan setempat) jika terdapat perbedaan antara gugatan dan para pihak , beliau mengingatkan untuk merujuk pada ketentuan SEMA yakni hasil descentee (pemeriksaan setempat).

Selain daripada itu identitas para pihak, Hakim pemeriksa perkara harus lebih cermat dan teliti. Dalam pemeriksaan perceraian beliau pun menghimbau untuk tidak terlalu cepat memutuskan perkara perceraian.

Hal ini berkaitan dengan SEMA yang menerangkan alasan pertengkaran dan perselisihan terus menerus, harus diikuti pisah tempat tinggal minimal 6 bulan atau terjadinya KDRT. Hal ini bertujuan untuk memenuhi pelaksanaan azaz mempersukar perceraian.

Kaitannya dengan integritas, beliau menyampaikan “Integritas itu tidak bisa ditawar-tawar lagi, pokoknya kita berusaha untuk menjadi berintegritas tinggi.

Dan menjaga kondusivitas di tempat kerja harus menjadi perhatian pimpinan pengadilan. Hasil kerja maksimal akan diraih jika tercipta sinergitas dan kondusivitas di tempat kerja”ujarnya

Dalam penutup sambutannya YM Ketua Kamar Agama MA RI menghimbau kepada seluruh aparatur peradilan agama untuk mendukung Pimpinan Mahkamah Agung langkah-langkah untuk memulikan kepercayaan publik.

Kita mulai dari kita, mulai dari yang kecil, mulai dari kita sendiri, dan mulai dari sekarang. Kemudian beliau menutup kegiatan tersebut secara resmi. Selanjutnya acara ditutup dengan doa dan dilanjutkan foto bersama.[Safar/**]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x