x

Demi Penegakan Hukum, JAM-Intelijen Sosialisasikan RPerpres Penertiban Kawasan Hutan

waktu baca 2 menit
Jumat, 10 Jan 2025 23:17 0 18 Redaksi

DelikAsia.com, (Jakarta) |  Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Reda Manthovani menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan (RPerpres PKH) secara virtual pada Jumat, 10 Januari 2025, melalui Zoom Meeting. Sosialisasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerapan sanksi administratif dan mempercepat penyelesaian permasalahan tata kelola lahan, pertambangan, perkebunan, dan kegiatan lainnya di kawasan hutan yang berpotensi mengancam penguasaan negara atas kawasan tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Reda menjelaskan bahwa sebelum terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 138/PUU-XIII/2015, kelengkapan administratif seperti Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) tidak dipersyaratkan untuk dipenuhi secara kumulatif. Namun, setelah putusan tersebut, kedua persyaratan tersebut harus dipenuhi secara bersamaan.

Lebih lanjut, JAM-Intelijen menambahkan bahwa perubahan tersebut akan disesuaikan dengan regulasi yang tercantum dalam Pasal 42 Ayat (1) Undang-Undang Cipta Kerja. Selain itu, Pasal 110 Undang-Undang Cipta Kerja memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mencabut dan menguasai kembali lahan sawit yang tidak memenuhi standar legalitas, sebagaimana tercantum dalam Pasal 110B.

Terkait RPerpres PKH, kegiatan penertiban kawasan hutan akan dilakukan melalui beberapa bentuk, seperti penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset yang ada di kawasan tersebut. Klasterisasi kawasan hutan juga diterapkan berdasarkan jenis kawasan, yaitu Kawasan Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi. Jika perusahaan atau pelaku usaha tidak memenuhi persyaratan perizinan, mereka akan dikenakan denda dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan kemungkinan penguasaan kembali lahan oleh pemerintah.

Prof. Reda juga mengimbau agar seluruh personel intelijen di daerah mempelajari dan memahami isi RPerpres PKH beserta klasterisasi objek kawasan hutan dengan cermat. “Saya berharap saudara sekalian mempelajari hal-hal yang sudah dipaparkan agar dapat melaksanakan verifikasi data dan pemberian saran tindak terkait jenis sanksi yang akan diterapkan berdasarkan klasterisasi objek penertiban kawasan hutan,” pungkasnya.[Di2n Bk/**]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x