Delik Asia, (Jakarta) | Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Pengawasan) Rudi Margono resmi membuka acara Kick Off Meeting Penyelenggaraan Evaluasi Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2025 pada Selasa 3 Juni 2025 secara virtual, sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari korupsi.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk mendukung percepatan implementasi SPIP sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Kepatuhan Internal. Dalam instruksi tersebut, SPIP dan Manajemen Risiko telah ditetapkan sebagai dua dari 25 indeksasi utama yang wajib dilaksanakan oleh satuan kerja Kejaksaan, sebagai bagian dari penerapan tiga lini pertahanan dalam sistem pengendalian dan kepatuhan internal.
JAM-Pengawasan menyampaikan bahwa penyelenggaraan SPIP Terintegrasi memiliki tiga indikator utama:
Mengacu pada Laporan Hasil Pengawasan Nomor: PE.09.02/LHP-237/D202/2/2024 tanggal 31 Desember 2024, disebutkan bahwa Kejaksaan Agung RI telah berhasil mendefinisikan kinerja serta menyusun strategi pencapaian yang relevan. Namun demikian, pengendalian yang dibangun dan dikembangkan belum sepenuhnya efektif dalam memberikan keyakinan yang memadai atas ketercapaian tujuan organisasi.
Dalam arahannya, JAM-Pengawasan menegaskan pentingnya evaluasi ini sebagai langkah awal memperbaiki efektivitas sistem pengendalian internal, memperkuat budaya kepatuhan, serta meningkatkan akuntabilitas kinerja dan integritas organisasi.
“Evaluasi SPIP Terintegrasi diharapkan menjadi fondasi yang kokoh dalam mewujudkan Kejaksaan RI yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar JAM-Pengawasan.
Kegiatan ini akan melibatkan seluruh satuan kerja Kejaksaan secara aktif dalam proses penilaian dan perbaikan berkelanjutan, serta memperkuat sinergi internal dalam membangun sistem pengawasan yang efektif dan adaptif terhadap risiko.
Melalui evaluasi SPIP Terintegrasi Tahun 2025, Kejaksaan RI berkomitmen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi aparat penegak hukum.[Red/**]
Tidak ada komentar