x

Menteri Nusron Serahkan Persub RTRW, Tekankan Sinkronisasi RTRW Provinsi dan Daerah

waktu baca 2 menit
Jumat, 20 Feb 2026 00:09 0 156 Redaksi

Jakarta, (Delik Asia) | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan Surat Persetujuan Substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025–2044 kepada Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus, Kamis (19/2/2025), di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menegaskan bahwa RTRW Provinsi harus menjadi acuan utama dalam penyusunan RTRW Kabupaten/Kota guna mencegah tumpang tindih kebijakan dan penyimpangan pemanfaatan ruang.

“Saya minta Pak Gubernur mengontrol bupati dan wali kota. Pertama, yang belum menyusun RTRW agar segera disusun. Kedua, penyusunannya harus selaras dengan RTRW Provinsi, perbedaannya hanya pada skala peta. Ketiga, masukkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87 persen. Alhamdulillah, Sulawesi Utara sudah 91,14 persen, tinggal diturunkan ke kabupaten/kota dan jangan sampai berkurang,” tegas Nusron.

Ia menjelaskan bahwa penguatan LP2B sejalan dengan arahan Presiden agar lahan sawah dilindungi secara permanen dan tidak dialihfungsikan. Ketentuan nasional mengharuskan daerah memetakan sedikitnya 87 persen lahan sebagai LP2B dalam RTRW.

Saat ini, dari total 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara, baru tiga daerah yang telah memiliki RTRW. Artinya, masih terdapat 12 kabupaten/kota yang harus segera menyusun dan menyesuaikan dokumen tata ruangnya.

“Semoga pertemuan ini bukan yang terakhir. Kita masih harus menuntaskan RTRW kabupaten/kota. Bicara RTRW berarti bicara masa depan daerah,” ujar Nusron.

Menteri Nusron juga memaparkan perbedaan teknis antara RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota. RTRW Provinsi menggunakan peta berskala 1:250.000, sementara RTRW Kabupaten berskala 1:50.000 dan RTRW Kota 1:25.000. Adapun perencanaan yang lebih rinci dituangkan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tingkat kecamatan dengan skala 1:5.000.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menyampaikan apresiasi atas terbitnya Persub RTRW Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025–2044 yang telah dipersiapkan sejak 2019 dan akan segera ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Harapan pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat Sulawesi Utara bertumpu pada RTRW ini. Dengan RTRW yang sudah resmi dan konsisten, investor akan semakin yakin untuk masuk. Ini menjadi fondasi utama pembangunan Sulawesi Utara ke depan,” ujar Yulius.

Penyerahan Persub RTRW ini dinilai strategis dalam memberikan kepastian tata ruang, memperkuat iklim investasi, serta memastikan pembangunan daerah berjalan terarah, berkelanjutan, dan selaras dengan kebijakan nasional.(*/Yasin)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x