x

Kejati Sumsel Geledah Tiga Rumah Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pasar Cinde

waktu baca 1 menit
Kamis, 10 Jul 2025 16:45 0 150 Redaksi

Delik Asia, (Palembang) |  Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menggeledah tiga lokasi dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pemanfaatan lahan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT. MB di kawasan Pasar Cinde, Palembang, pada Rabu, 9 Juli 2025.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg, keduanya tertanggal 8 Juli 2025.

Dipimpin oleh Koordinator Kejati Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., tim menggeledah:

  1. Rumah milik tersangka H di Jalan H. Alamsyah Ratu Prawira Negara, Palembang;

  2. Rumah milik tersangka RY di Jalan Angkatan 66, Palembang;

  3. Rumah milik tersangka EH di Jalan Gajah, Kedamaian Permai, Palembang.

Dari hasil penggeledahan, tim menyita satu unit mobil Pajero putih, sejumlah dokumen dan surat penting yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde yang berlangsung pada periode 2016–2018.

Seluruh proses penggeledahan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Kasus ini mencuat setelah kerja sama bangun guna serah (BGS) antara Pemprov Sumsel dan PT. MB diduga menyalahi aturan serta menyebabkan kerugian keuangan daerah. Kejati Sumsel memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban hukum.[Red/**]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x