
DelikAsia, (Jakarta) | Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 12 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi yang berkaitan dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan penyidikan dalam perkara atas nama Tersangka WG dan kawan-kawan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa dua belas orang yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang profesi, antara lain mitra hukum, jurnalis, serta staf perusahaan. Mereka adalah:
ED, sopir dari Tersangka DJU

AAND, Mitra Justicia, kuasa hukum perkara minyak goreng
JS, Mitra Justicia, kuasa hukum perkara minyak goreng
SN, kamerawan JAK TV
TB, Direktur Pemberitaan JAK TV
IWN, kamerawan JAK TV
RYN, kamerawan JAK TV
SMR, Direktur Operasional JAK TV
RL, Mitra Justicia, kuasa hukum perkara minyak goreng
FS, staf AALF
MBHA, Kepala Legal Korporat PT Wilmar
VA, staf AALF
“Seluruh saksi diperiksa dalam kaitannya dengan penyidikan perkara dugaan suap dan/atau gratifikasi atas penanganan perkara di PN Jakarta Pusat,” ujar Kejaksaan Agung dalam keterangan tertulis, Senin (tanggal disesuaikan).
Pemeriksaan dilakukan secara bertahap oleh tim penyidik JAM Pidsus guna menggali keterangan dan memperjelas konstruksi perkara, terutama untuk mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara yang melibatkan Tersangka WG dkk.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.[Safar/**]







Tidak ada komentar