
DelikAsia.com, (Kota Bandar Lampung) | Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, secara resmi mengajukan surat permohonan informasi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Jumat (7/2/2025). Permohonan tersebut diajukan untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait dana perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus pada tahun anggaran 2021 yang hingga saat ini masih dalam penyelidikan tim penyidik Kejati Lampung.

“Surat permohonan informasi telah kami sampaikan kepada Bapak Kajati Lampung, Kuntadi, S.H., M.H., terkait dengan perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus yang menggunakan alokasi APBD 2021 sebesar Rp. 12.903.932.984,-. Kasus ini saat ini masih dalam proses penyidikan oleh tim penyidik Kejati Lampung,” jelas Seno Aji kepada wartawan.
Seno menegaskan, pihaknya akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus ini hingga ada kepastian hukum. Ia juga menambahkan bahwa DPP KAMPUD konsisten untuk memantau kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani Kejati Lampung, terutama yang melibatkan anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus.
“DPP KAMPUD akan terus mengawal dan memonitor perkembangan kasus ini. Sejauh ini, tim penyidik Kejati Lampung telah memperoleh hasil perhitungan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp. 9 miliar. Selain itu, 17 orang saksi juga telah diperiksa. Maka dari itu, sudah saatnya penetapan tersangka dilakukan untuk memastikan penanganan kasus ini tidak berlarut-larut,” terang Seno Aji.

Seno juga menyatakan bahwa dalam rangka mendukung cita-cita Presiden Prabowo Subianto dalam melakukan reformasi dan penegakan hukum, pihaknya mendukung penuh Kejati Lampung di bawah komando Kuntadi, S.H., M.H. untuk segera menuntaskan kasus-kasus korupsi yang masih menggantung.
“Kami mendukung penuh Kejati Lampung yang dipimpin oleh Bapak Kuntadi untuk menuntaskan kasus-kasus tindak pidana korupsi yang masih terbengkalai. Dalam konteks ini, kasus perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus yang menggunakan dana APBD 2021 harus segera diproses agar tidak terkesan lambat dan tertutup,” tambahnya.
Seno Aji mengungkapkan keyakinannya terhadap kredibilitas dan profesionalitas Kajati Lampung, Kuntadi, S.H., M.H., yang memiliki rekam jejak yang baik dalam penegakan hukum. Ia merujuk pada pengalamannya saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada JAM-Pidsus Kejaksaan Agung, yang sukses mengungkap kasus mega korupsi seperti kasus timah yang merugikan negara hingga Rp. 300 triliun.
“Kami yakin Kejati Lampung di bawah pimpinan Bapak Kuntadi akan dapat segera menuntaskan kasus tipikor yang masih tertunda, termasuk kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus tahun 2021. Dengan pengalaman beliau dalam mengusut kasus-kasus besar, kami optimistis kasus ini bisa selesai dengan segera,” tegas Seno Aji.
Pihaknya juga berencana untuk kembali mengkonfirmasi permohonan informasi tersebut kepada Kejati Lampung dalam waktu 10 hari kerja ke depan.
“Sesuai dengan prosedur pelayanan, kami akan mengkonfirmasi kembali kepada Kejati Lampung dalam waktu 10 hari kerja mengenai perkembangan permohonan informasi ini,” tambahnya.
Sementara itu, Diana, salah satu staf Kejati Lampung, mengatakan bahwa permohonan informasi yang diajukan oleh DPP KAMPUD telah diterima dan akan segera diproses sesuai dengan prosedur administrasi yang berlaku.
“Surat permohonan tersebut sudah kami terima dan akan segera diteruskan sesuai dengan prosedur yang ada di Kejati Lampung,” kata Diana.[Saf/**]

Tidak ada komentar