
Dokumentasi : Herry Setiawan, S.H., Ketua Umum Aliansi Pimpinan Media Cyber dan Aktivis Republik Indonesia. DelikAsia.com, (Jakarta) | Ketua Umum Aliansi Pimpinan Media Cyber dan Aktivis Republik Indonesia, Herry, mengungkapkan harapan yang kuat bagi wartawan di tanah air untuk mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, TNI/Polri, Badan Intelijen Negara, dan Dewan Pers. Dalam pernyataannya yang disampaikan di Jakarta pada Sabtu (12/10/2024), Herry menekankan pentingnya peran serta Presiden Terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto, Kapolri, Panglima TNI, dan Kepala Badan Intelijen Negara dalam memberikan bantuan hukum.

Dukungan ini, menurut Herry, sangat krusial bagi wartawan investigasi yang berupaya mengungkap kasus-kasus ilegal, seperti narkotika dan berbagai kejahatan lainnya. “Wartawan jangan pernah dipandang sebelah mata. Mereka berkontribusi besar dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas di masyarakat,” tegas Herry.
Pernyataan ini mencerminkan kebutuhan mendesak untuk melindungi profesi jurnalistik agar dapat menjalankan tugasnya dengan aman dan bebas dari intimidasi. Dukungan hukum yang kuat diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi wartawan dalam melaksanakan fungsi mereka sebagai pilar demokrasi.
“Profesi jurnalistik sebagai kontrol sosial dalam tata kelola pemerintahan tidak boleh dipandang sebelah mata,” ujar Herry Setiawan, S.H., Ketua Umum Aliansi Pimpinan Media Cyber dan Aktivis Republik Indonesia. Dalam pernyataannya, Herry menekankan bahwa meskipun banyak wartawan dari media kecil tidak mendapatkan gaji seperti wartawan dari media besar, mereka tetap memiliki keberanian dan ketajaman dalam menyuarakan kebenaran hingga ke akar rumput.

“Wartawan menjalankan amanah rakyat dari sudut-sudut kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, kami mengharapkan sinergi dan kerjasama dengan pemerintah, TNI/Polri, serta Badan Intelijen Negara dalam membantu wartawan mengungkap kasus-kasus seperti sindikat BBM ilegal, galian C, mafia pajak, mafia tanah, dan narkotika,” lanjutnya.
Herry juga menekankan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) harus memberikan bantuan hukum kepada seluruh wartawan yang bertugas. “Bukan malah mengintimidasi atau mengintervensi mereka,” tegasnya.
Pernyataan ini mencerminkan harapan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan, yang berperan vital dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas di tengah tantangan yang dihadapi dalam menjalankan tugas jurnalistik. Dukungan dari berbagai pihak diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi profesi ini.
Dasar Hukum Perlindungan Wartawan
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 UU Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Pasal ini juga melindungi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.
Pasal 8 menegaskan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya. Artinya, setiap wartawan yang sedang melakukan peliputan tidak boleh mengalami kekerasan, intimidasi, atau intervensi dari pihak mana pun.
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 14 menjamin setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Ini mencakup hak bagi wartawan untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik.
3. Kode Etik Jurnalistik
Sebagai panduan dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik. Setiap wartawan yang melanggar kode etik dapat diproses oleh Dewan Pers, bukan dengan jalur pidana seperti yang sering kali digunakan melalui Undang-Undang ITE.
Herry juga menyoroti bahwa KUHP tidak berlaku untuk wartawan karena pers memiliki undang-undang khusus serta kode etik yang menjadi payung hukum bagi profesi jurnalistik.
Dasar Hukum terkait Penyalahgunaan UU ITE terhadap Wartawan
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Pasal 27 Ayat (3) UU ITE sering digunakan untuk menjerat wartawan dengan tuduhan pencemaran nama baik. Namun, Dewan Pers telah menegaskan bahwa sengketa jurnalistik harus diselesaikan melalui UU Pers, bukan melalui UU ITE.
2. Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 2017
SKB ini melibatkan Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri yang menegaskan bahwa sengketa terkait pemberitaan media massa harus diselesaikan berdasarkan UU Pers. Hal ini untuk menghindari kriminalisasi wartawan dan menjaga kemerdekaan pers.
Dalam hal ini, Dewan Pers diharapkan bertindak tegas, adil, dan profesional, serta tidak diskriminatif terhadap wartawan yang melakukan tugas investigasi di lapangan. “Tidak boleh ada lagi kekerasan atau penganiayaan terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugasnya,” tambah Herry.

Tidak ada komentar