x

Komisi III DPR Selidiki Dugaan Mafia Tanah di Jembrana: SHM Dibatalkan, Tanah Warga “Hilang”

waktu baca 3 menit
Jumat, 24 Okt 2025 19:00 0 56 Redaksi

Delik Asia, (Jakarta) | Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyerobotan tanah dan pembatalan sepihak Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kabupaten Jembrana, Bali. Kasus ini menyeret nama oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jembrana serta perusahaan swasta, PT Sungai Mas Indonesia (PT SMI).

Dalam rapat tersebut, perwakilan warga dan tim kuasa hukum dari Lusiana Giron & Partners memaparkan bahwa sejumlah warga kehilangan hak atas tanahnya setelah SHM dibatalkan tanpa proses hukum yang transparan. Jalur hukum yang ditempuh warga pun disebut terhenti di tingkat kepolisian.

Ketua tim kuasa hukum, Umar Usman, menilai tindakan pembatalan sertifikat tersebut menciptakan ketidakpastian hukum dan melanggar hak konstitusional warga.

“Kami berharap Komisi III dapat menjadi mediator agar proses penyelesaian berjalan adil dan terbuka. SK pembatalan tersebut cacat hukum dan merugikan warga,” ujar Umar di hadapan anggota Komisi III.

Tanah Warga Beralih ke Tambak PT SMI

Sengketa bermula dari lahan milik Ni Wayan Dontri seluas 1,7 hektar (SHM 7395) yang diterbitkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh BPN Jembrana. Lahan tersebut berdekatan dengan tanah milik Silviana Ekawati (SHM 2541), istri pemilik PT SMI.

Kuasa hukum menjelaskan bahwa keluarga Dontri baru menyadari lahannya telah dikerjakan sebagai tambak oleh PT SMI. Pada Februari 2025, mereka melaporkan dugaan penyerobotan tanah ke Polres Jembrana.

Namun, PT SMI kemudian melapor balik ke Polda Bali dengan tudingan adanya dugaan korupsi oleh oknum ASN BPN. Berdasarkan laporan itu, Kepala ATR/BPN Jembrana merekomendasikan pembatalan SHM Ni Wayan Dontri.
Hanya dalam waktu 1,5 bulan, Kanwil ATR/BPN Bali menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembatalan tersebut.

Menurut pihak warga, kecepatan proses itu menunjukkan adanya indikasi koordinasi tertutup antara pihak kepolisian dan pejabat BPN setempat. Ironisnya, laporan warga ke Polres Jembrana justru dihentikan penyelidikannya.

Indikasi Tumpang Tindih yang Janggal

Kuasa hukum menilai alasan pembatalan SHM tidak berdasar, dengan dalih tumpang tindih tanah dengan milik Silviana Ekawati. Padahal, kedua bidang tanah memiliki Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan riwayat perolehan yang berbeda.

“Tanah klien kami berasal dari program PTSL, sedangkan tanah Silviana dibeli dari Pan Dontri, ayahnya sendiri,” jelas Umar.

Anggota Komisi III menyimpulkan terdapat indikasi perbuatan melawan hukum dan potensi penyalahgunaan kewenangan oleh sejumlah oknum dalam kasus ini.

Komisi III Siap Panggil Pihak Terkait

Menutup rapat, Bimantoro Wiyono, S.H., selaku pimpinan RDPU, menegaskan bahwa Komisi III akan menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh.

“Kami akan memanggil seluruh pihak terkait — Kepolisian, ATR/BPN, hingga PT Sungai Mas Indonesia — untuk klarifikasi dan menemukan titik keadilan,” tegasnya.

Bimantoro juga memastikan Komisi III akan melibatkan tenaga ahli untuk mendalami aspek hukum dan administratif kasus tersebut.

“Komisi III berkomitmen mengawal proses hukum agar hak masyarakat dipulihkan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Implikasi bagi Iklim Investasi

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyentuh aspek penting dalam kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah, yang merupakan fondasi bagi iklim investasi nasional. Pengamat menilai, kejelasan dan integritas sistem pertanahan akan berpengaruh langsung terhadap kepercayaan investor domestik maupun asing di sektor agraria dan properti.[Red/**]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x