x

Kejati Banten Bongkar Dugaan Korupsi PT ABM, Puluhan Dokumen Disita

waktu baca 2 menit
Kamis, 16 Apr 2026 22:09 0 24 Redaksi

Serang, (Delik Asia) |  Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Jonathan Suranta Martua, SH., MH., dalam rilis resmi, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Banten pada Kamis, 16 April 2026, melaksanakan penggeledahan di kantor PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) yang beralamat di Ruko Sukses 2.28, Jalan Kyai H. Abdul Latif No.11, Kota Serang, Banten. Langkah tersebut merupakan bagian integral dari proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan badan usaha milik daerah tersebut sepanjang periode 2020 hingga 2024.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sedikitnya 90 bundel dokumen yang dinilai relevan serta satu unit perangkat komputer (CPU) yang diduga menyimpan data penting terkait perkara. Barang bukti yang diperoleh selanjutnya akan melalui proses telaah dan analisis forensik guna memperkuat konstruksi pembuktian dalam tahap penyidikan.

Hasil penelusuran awal mengindikasikan bahwa pengelolaan keuangan PT ABM pada kurun waktu 2020–2024 diduga tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018, yang mengatur aspek perencanaan bisnis, rencana kerja dan anggaran, kerja sama, pelaporan, hingga evaluasi badan usaha milik daerah. Di samping itu, pelaksanaan operasional perusahaan juga disinyalir tidak sejalan dengan standar operasional prosedur (SOP) internal yang berlaku.

Dugaan penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah. Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengidentifikasi besaran kerugian negara serta menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki tanggung jawab dalam perkara dimaksud.(*/Di2n Bk)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x