x

Dipicu Tuduhan Pencurian, Tiga Pelaku Pengeroyokan Maut di Padang Ratu Ditangkap Polisi

waktu baca 3 menit
Jumat, 17 Apr 2026 00:17 0 22 Redaksi

Lampung Tengah, (Delik Asia) | Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, mengungkap kasus pengeroyokan yang berujung pada meninggalnya seorang pria di wilayah Kecamatan Padang Ratu. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 11 April 2026, di ruas Jalan Kampung Sri Agung–Bandar Sari.

Korban diketahui berinisial AS (24), warga Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah. Ia sempat mendapatkan penanganan medis di RSUD Demang Sepulau Raya, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang diderita.

Dalam rangkaian penyidikan, aparat kepolisian mengamankan lima orang terduga pelaku pada Senin (13/4/2026). Setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni NPS (21), AS (24), dan LA (33). Sementara dua lainnya, TSP (37) dan GO (35), masih berstatus sebagai saksi.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Devrat Aolia Arfan menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula dari situasi di lokasi kejadian yang kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan secara bersama-sama.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui melakukan tindakan kekerasan dengan cara memukul dan menginjak tubuh korban secara bersama-sama,” ujar Devrat dalam keterangan pada Kamis (16/4/2026).

Ia menambahkan, sebelum kejadian terdapat informasi awal terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan korban. Namun demikian, hal tersebut tidak dapat dijadikan justifikasi atas tindakan kekerasan yang dilakukan.

Kepolisian menegaskan bahwa praktik main hakim sendiri merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Setiap dugaan tindak pidana, kata dia, harus diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Diketahui, dalam peristiwa yang sama, dua orang terduga pelaku pencurian sepeda motor sempat diamankan oleh warga. Salah satu di antaranya meninggal dunia, sementara satu orang lainnya masih menjalani perawatan medis.

Penyidik memastikan bahwa dugaan tindak pidana pencurian tersebut tetap akan diproses secara hukum. Dengan demikian, seluruh pihak yang terlibat dalam rangkaian peristiwa ini akan dimintai pertanggungjawaban sesuai peran masing-masing.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor yang telah terbakar, beberapa telepon genggam, serta pakaian milik para pelaku.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Lampung Tengah untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Aparat juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta menghindari tindakan main hakim sendiri, dan mempercayakan penanganan setiap persoalan hukum kepada aparat yang berwenang.

 

Sumber: Humas Polres LT.
Pewarta : Suherman Marthas

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x