Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa pelantikan serentak ini adalah momen bersejarah, dimana untuk pertama kalinya 33 gubernur, 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 wali kota, dan 85 wakil wali kota dari 481 daerah dilantik dalam satu waktu. “Ini adalah momen bersejarah pertama kali di negara kita, kita lantik 961 kepala daerah secara serentak,” ujar Presiden Prabowo.
Presiden menambahkan, pelantikan ini mencerminkan kebesaran bangsa Indonesia, yang tidak hanya memiliki populasi terbesar keempat di dunia, tetapi juga menunjukkan demokrasi yang hidup dan terus berkembang. “Ini adalah bukti bahwa bangsa kita besar, bahwa demokrasi kita berjalan, dan kita memiliki demokrasi yang dinamis,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo juga menegaskan pentingnya peran para kepala daerah sebagai pelayan rakyat. Ia mengingatkan bahwa meskipun para kepala daerah berasal dari latar belakang politik, agama, dan suku yang berbeda, mereka tetap harus mengutamakan kepentingan rakyat. “Kita berasal dari keluarga besar nusantara, keluarga besar Republik Indonesia, keluarga besar Merah Putih, keluarga besar Bhinneka Tunggal Ika. Kita berbeda, tetapi kita satu,” tegas Presiden.

Presiden juga menyoroti kerja keras yang telah dilakukan para kepala daerah untuk mendapatkan kepercayaan rakyat. “Saudara-saudara telah melaksanakan kampanye yang tidak ringan, dan kalian berhasil meraih kepercayaan rakyat masing-masing,” ujar Presiden Prabowo.
Sebagai langkah selanjutnya, Presiden mengungkapkan bahwa para kepala daerah akan segera mengikuti retreat yang diselenggarakan oleh Menteri Dalam Negeri di Magelang, Provinsi Jawa Tengah. Ia berharap agar para kepala daerah dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapi tantangan yang ada.
“Di Magelang nanti kita akan bertemu lagi. Mudah-mudahan saudara-saudara akan lebih kuat setelah digembleng di sana,” ujar Presiden Prabowo.
Pelantikan ini merupakan hasil dari Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024, dengan masa jabatan mulai tahun 2025 hingga 2030. Keputusan pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-221 Tahun 2025 dan Nomor 100.2.1.3-1719 Tahun 2025.[Safar/**]
Tidak ada komentar