x

Mengacu Arahan Surat Dari Dewan Pers, Vivi Afriani Percayakan Supremasi Hukum Pada Krimsus Polda Banten  

waktu baca 2 menit
Kamis, 12 Okt 2023 13:39 0 134 Redaksi

DelikAsia.com, (Cilegon) |  Terkait bergulir waktu yang hampir 2 bulan berjalan, yakni seputar surat laporan warga Merak kepada polda Banten, tentang dugaan pencemaran nama baik di sejumlah media online, dan seusai mengadukan laporan ke Polda Banten pada bulan Agustus lalu, sampai saat ini  Vivi Afriani  tetap semangat tinggi Bila laporannya akan ditindaklanjuti jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Banten.

Saat disambangi awak media di warung kelontongan Vivi menyampaikan, meski belum nampak perkembangan pelaporan korban (Vivi) hingga Oktober 2023 ini, dirinya  tetap mempercayakan aparat penegak hukum, dasar korban mengikuti sesuai arahan surat rujukan dari Dewan Pers, ujar vivi. Rabu (11/10/’23).

Pastinya Selaku korban pencemaran nama baik di beberapa media online, tentu terindikasi dalam pemberitaan yang tidak faktual itu bisa memenuhi syarat dugaan melanggar (UU ITE), dan dari beberapa media online , hanya tinggal 4 media dan tentu 4 (empat) perusahaan Pers turut diadukan pula kepada Dewan Pers, karena 4 (empat) perusahaan tersebut belum terdaftar di Dewan Pers, maka Dewan Pers memberikan rekomendasi surat dari Dewan Pers untuk Korban Vivi mengadukan laporan ke Polda Banten, dan pihak polda banten merespon atas aduan pelaporan akan menindaklanjuti proses hukumnya, terang Vivi.

‘”Saya selaku korban sudah  ke polda Banten, semoga Bapak Kapolda Banten melalui Direktur Kriminal Khusus dan jajarannya terkait dugaan tindak pidana ITE mengenai penyebaran konten yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan/atau menakut-nakuti yang di tujukan secara pribadi, dapat membuka fakat kebenaran melalui Proses Hukum, “tegas Vivi Penuh tegar.

Dari riwayat perjalan Vivi dari waktu laporan pengaduan ter-tanggal 28 Agustus 2023 lalu, itu jelas bahwa tertulis dirinya sangat yakin bahwa ada keadilan bagi masyarakat yang tertindas, saya serahkan sepenuhnya pada pihak Kepolisian untuk memproses secara baik ” terangnya.[DI2N BK].

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x