x

Ketegasan OPD Dipersoalkan, Marak Proyek Tanpa Papan Identitas

waktu baca 2 menit
Senin, 9 Des 2024 08:54 0 21 Redaksi

DelikAsia.com, (Kabupaten Tangerang) | Pengalokasian anggaran perubahan di akhir tahun 2024 oleh Kabupaten Tangerang dinilai tepat sasaran di beberapa wilayah tertentu. Anggaran ini digunakan untuk berbagai kebutuhan infrastruktur, termasuk pemeliharaan jalan, tembok penahan tanah, saluran air seperti turap dan u-ditch, serta pembangunan gedung serbaguna dan balai warga. Semua proyek ini dibiayai melalui APBD Kabupaten Tangerang 2024 yang dialokasikan oleh dinas terkait, dewan kabupaten, dan provinsi Banten.

Namun, pelaksanaan proyek tersebut menuai kritik tajam akibat minimnya pengawasan dan tidak adanya papan informasi proyek, yang seharusnya menjadi identitas transparansi kegiatan.

Tri Hastowo, Humas Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) dan mantan teknisi beton, mengungkapkan keprihatinannya. “Anggaran yang besar tidak diimbangi pengawasan memadai. Tidak adanya papan proyek membuat masyarakat tidak tahu siapa pelaksana proyek dan berapa nilai anggarannya,” kata Tri di lokasi salah satu proyek.

Tri juga menuding adanya gratifikasi yang melibatkan dinas terkait dan beberapa pihak lain, sehingga pelanggaran seperti kualitas material yang buruk, volume pekerjaan tidak sesuai, dan lemahnya kontrol dianggap hal biasa. “Kontraktor seperti dibiarkan bebas, prioritasnya cepat selesai dan untung besar, tanpa memperhatikan kualitas,” tambahnya.

Kondisi ini terlihat di beberapa lokasi seperti Perumahan Taman Adiyasa, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear. Proyek yang mencakup pembangunan gedung serbaguna, balai warga, u-ditch, dan paving block di beberapa RT hampir seluruhnya tidak dilengkapi papan informasi.

Lebih ironis lagi, pemerintah kecamatan dan dinas terkait tidak dapat memberikan informasi rinci tentang proyek ini. “Kami tidak tahu dinas mana yang menangani atau siapa kontraktornya,” ujar salah satu pejabat kecamatan. Upaya untuk menghubungi kepala bidang dan kepala dinas pun tidak membuahkan hasil, dengan alasan mereka sedang “rapat”.

Minimnya transparansi ini melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur hak masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait penggunaan anggaran publik.

Tri Hastowo mendesak pemerintah daerah untuk lebih tegas menindak kontraktor yang tidak patuh terhadap aturan, termasuk pemasangan papan proyek sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. “Papan proyek bukan hanya formalitas, tetapi hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana anggaran mereka digunakan,” tegasnya.

Kritik ini diharapkan dapat menjadi perhatian pemerintah Kabupaten Tangerang untuk memperbaiki pengelolaan proyek dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik.[**]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x