DelikAsia.com, (Aceh Tamiang) | Konflik dugaan penyerobotan lahan di Kecamatan Sekrak, Kabupaten Aceh Tamiang, yang melibatkan PT. Anugrah Sekumur, terus memanas. Pada Jumat (13/12/2024), masyarakat kembali melaporkan permasalahan ini ke Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dan meminta Komisi I segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Desi Amelia, menyatakan kesiapannya memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dan pihak perusahaan.
“Kami akan segera menjadwalkan audensi. Harap bersabar, karena selain masalah ini, masih ada laporan konflik lahan lain yang juga harus ditindaklanjuti. Namun, kami pastikan permasalahan ini menjadi prioritas,” ujar Desi Amelia.
Dalam audensi tersebut, DPRK Aceh Tamiang akan memanggil pihak PT. Anugrah Sekumur untuk menjelaskan dan menunjukkan dokumen terkait. DPRK juga akan mendengarkan keluhan dan bukti yang dimiliki masyarakat guna memastikan solusi terbaik demi keadilan bagi semua pihak.
Rencananya, audensi ini akan dihadiri oleh sejumlah masyarakat yang merasa lahannya diserobot, didampingi oleh LSM Garang.
Konflik ini mendapat perhatian publik karena dampaknya terhadap stabilitas sosial dan keamanan di wilayah tersebut. Masyarakat berharap ada tindakan tegas dari pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Sekretaris Jenderal LSM Garang, Khairul, membenarkan bahwa laporan dugaan penyerobotan lahan masyarakat telah disampaikan kepada Komisi I DPRK Aceh Tamiang pada Jumat (13/12/2024).
“Laporan ini kami sampaikan setelah masyarakat meninjau langsung lokasi lahan yang diduga diserobot oleh perusahaan. Di atas lahan tersebut sudah ada aktivitas PT. Anugrah Sekumur,” ungkap Khairul kepada Mudanews.com, Sabtu (14/12/2024).
Khairul menjelaskan bahwa masalah ini berada di ranah Komisi I DPRK Aceh Tamiang, mengingat adanya dugaan penyalahgunaan Akta Camat dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang dikeluarkan oleh Kecamatan Sekrak dan Datok Penghulu pada masa lalu.
“Kami mohon agar Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Ibu Desi Amelia, merespons cepat laporan ini. Persoalan ini sudah berlarut sejak tahun 2008, dan masyarakat sangat berharap kejelasan,” kata Khairul.
Ia juga berharap agar dalam RDP nanti, pihak perusahaan dapat menunjukkan dokumen resmi terkait status lahan tersebut.
“Kita ingin semua pihak menunjukkan bukti-bukti yang mengarah pada status lahan. Jika PT. Anugrah Sekumur terbukti menyerobot, kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas di pengadilan,” tegasnya.
Kasus ini diharapkan dapat segera diselesaikan melalui jalur hukum dan mediasi yang transparan agar hak-hak masyarakat dapat dipertahankan.[Red/**]
Tidak ada komentar