x

Dorong Kemandirian Fiskal, Mendagri Minta Pemda Malut Hidupkan Sektor Swasta

waktu baca 2 menit
Jumat, 25 Apr 2025 16:01 0 290 Redaksi

DelikAsia, (Jakarta) |  Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah di Provinsi Maluku Utara (Malut) untuk membangun ekosistem yang mendukung tumbuhnya sektor swasta. Upaya ini dinilai penting dalam rangka memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.

Hal tersebut disampaikan Mendagri saat memberikan arahan dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Maluku Utara Tahun 2026 yang digelar pada Kamis (24/4/2025). Arahan disampaikan secara virtual dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.

Dalam paparannya, Mendagri menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri membagi kapasitas fiskal daerah ke dalam tiga kategori, yaitu fiskal kuat, sedang, dan lemah. Provinsi Malut, berdasarkan data per 24 Maret 2025, termasuk dalam kategori fiskal lemah dengan kontribusi PAD sebesar 22,80 persen dari total pendapatan daerah.

“Artinya, 77 persen masih tergantung pada dana transfer dari pusat. Saya menyebutnya masih menengadahkan tangan,” ujar Mendagri.

Ketergantungan yang tinggi terhadap dana pusat, menurut Mendagri, dapat menjadi risiko tersendiri bagi daerah. Jika pendapatan pemerintah pusat mengalami penurunan, otomatis akan berdampak pada ketersediaan dana transfer untuk daerah. Sebaliknya, daerah yang memiliki PAD yang kuat memiliki keleluasaan dalam menentukan program pembangunan dan melahirkan berbagai inovasi kebijakan.

“Mereka bisa buat program yang banyak sekali untuk rakyatnya, bukan hanya program yang wajib dari pemerintah pusat,” tambahnya.

Untuk memperkuat PAD, Mendagri mendorong Pemda di Malut agar memberikan kemudahan bagi sektor swasta, khususnya dalam hal perizinan usaha. Selain itu, belanja daerah juga harus direalisasikan secara optimal sebagai stimulus untuk mendorong aktivitas ekonomi lokal.

Di sisi lain, Mendagri menekankan pentingnya percepatan penyusunan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Keberadaan dokumen tersebut akan memberikan kejelasan zonasi dan membantu pelaku usaha dalam mengidentifikasi wilayah yang sesuai untuk pengembangan usaha.

“Sudah jelas mana daerah permukiman, komersial, ruang hijau, dan konservasi. Sehingga pengusaha tahu di mana bisa ambil lokasi usaha,” kata Mendagri.

Untuk itu, Mendagri meminta Gubernur Maluku Utara memastikan percepatan penyelesaian RTRW dan RDTR baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Langkah ini, menurut dia, akan memberikan kepastian hukum dan ruang gerak yang lebih luas bagi sektor swasta dalam berkontribusi terhadap pembangunan daerah.[Red/**]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x