x

Tingkatkan Perlindungan Maritim, Kemenhub Susun Aturan Standar Minimal Fasilitas Penampungan Di Pelabuhan

waktu baca 1 menit
Kamis, 3 Okt 2024 22:05 0 41 Redaksi

DelikAsia.com, (Jakarta) | Dalam upaya meningkatkan kualitas transformasi sektor transportasi di Indonesia, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mengadakan Forum Group Discussion (FGD) mengenai Perlindungan Lingkungan Maritim di Pelabuhan. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Vertu Harmoni, Jakarta pada 2 Oktober, dengan fokus pada pengaturan teknis fasilitas penampungan limbah di pelabuhan.

Kepala Balai Kesehatan Kerja Pelayaran (BKKP), Anwarudin, menyatakan bahwa tujuan FGD ini adalah untuk menyusun Peraturan Teknis tentang Standar Minimal Fasilitas Penampungan, mengidentifikasi lokasi pelabuhan prioritas, dan menyusun SOP pengelolaan fasilitas tersebut, terutama di Pelabuhan Tanjung Priok.

Anwarudin menekankan pentingnya fasilitas penampungan dalam mencegah pencemaran yang diakibatkan oleh operasional kapal dan aktivitas pelabuhan. Meski demikian, saat ini belum semua pelabuhan memiliki fasilitas yang memadai. Oleh karena itu, penyusunan peraturan teknis sangat penting.

Ruang lingkup peraturan ini meliputi aspek legalitas, sarana dan prasarana, SDM, pengawasan, mekanisme pelaporan, dan sanksi penyalahgunaan fasilitas. Pemanfaatan fasilitas penampungan diharapkan dapat dilakukan oleh pemerintah maupun badan usaha yang telah mendapatkan izin.

FGD ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Direktorat Kepelabuhanan dan KSOP Utama Tanjung Priok, yang memberikan materi terkait kebijakan dan pengawasan implementasi reception facilities di beberapa pelabuhan utama di Indonesia.[FAR/**]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x