
DelikAsia.com, (Batam) | Sebuah insiden yang mengkhawatirkan terjadi di Batam pada Kamis (6/3/2025), saat seorang hakim Pengadilan Agama Batam, H. Gusnahari, S.H., M.H., menjadi korban penusukan oleh dua orang tak dikenal. Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 07.15 WIB di Perumahan Cipta Garden, Sekupang, Batam, ketika korban hendak menuju parkir mobilnya untuk berangkat bekerja.

Pelaku menyerang dengan senjata tajam, menyebabkan luka di tangan kanan korban. Menurut keterangan dari Ketua Pengadilan Agama Batam, Drs. H. Mahyuda, M.A., korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan dan visum sebagai bukti pidana.
Sementara itu, penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa pelaku yang membawa senjata tajam diduga terdiri dari dua orang, satu menyerang korban, sementara yang lainnya menunggu di atas sepeda motor. Setelah melakukan penikaman, keduanya segera melarikan diri.
Meski demikian, hingga kini motif penyerangan tersebut belum dapat dipastikan. Beberapa surat terkait perkara yang sedang ditangani oleh korban telah diperiksa, namun belum ada bukti yang mengarah pada penyebab serangan ini. Kejadian tersebut kini tengah ditangani pihak kepolisian yang sedang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Insiden ini membuka kembali diskusi mengenai jaminan keamanan bagi hakim dalam menjalankan tugasnya. Menurut Pasal 48 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, negara seharusnya memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan kepada hakim. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa jaminan tersebut masih jauh dari tercapai.
Syamsul Bahri, Ketua Umum Pokja FORSIMEMA-RI, menegaskan bahwa tindakan cepat dan tegas dari pemerintah sangat diperlukan untuk merealisasikan perlindungan terhadap hakim. Pimpinan Mahkamah Agung dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) juga diminta untuk berkoordinasi dengan pemerintah, guna memastikan penerapan kebijakan yang memberikan rasa aman bagi para penegak hukum, sesuai dengan amanat Undang-Undang yang ada.
Keamanan bagi hakim merupakan hal yang tak bisa ditawar, dan perlindungan terhadap mereka harus menjadi prioritas guna menjaga independensi dan integritas kekuasaan kehakiman di Indonesia.[Safar/**]

Tidak ada komentar