
Cilegon, (Delik Asia) | Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) terus melakukan tindak lanjut penanganan terhadap kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Kota Cilegon. Hal tersebut disampaikan dalam wawancara yang dilaksanakan di Kantor UPTD PPA Kota Cilegon, Kamis, 21 Mei 2026.

Kepala DP3AP2KB Kota Cilegon, Lendy Delyanto menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penjangkauan langsung kepada korban dan keluarga untuk memastikan kondisi psikologis korban mendapatkan perhatian serius. “Setelah kami melakukan penjangkauan dengan kunjungan ke rumah korban, kemudian pada hari berikutnya korban juga datang ke UPTD PPA untuk melanjutkan konseling, kami melihat sudah mulai ada perbaikan kondisi dari korban. Korban mulai lebih ceria, lebih percaya diri, dan mulai mau bercerita lebih banyak kepada petugas UPTD PPA,” ujarnya.
Lendy menambahkan, pendampingan terhadap korban tidak dilakukan hanya satu kali, melainkan akan terus dipantau secara berkala melalui jadwal pendampingan yang telah disiapkan oleh UPTD PPA Kota Cilegon. “Pendampingan termasuk konseling dan layanan lainnya akan terus dilakukan secara terjadwal agar perkembangan dan perbaikan kondisi korban, terutama psikologisnya, dapat terus dipantau,” tambahnya.


Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan bahwa UPTD PPA di bawah naungan DP3AP2KB Kota Cilegon telah memberikan sejumlah layanan kepada korban, mulai dari pendampingan psikologis oleh psikolog profesional, pendampingan hukum melalui advokat, hingga rujukan ke RSUD Kota Cilegon untuk pemeriksaan visum dan layanan kesehatan lainnya. “Atas nama Pemerintah Kota Cilegon melalui DP3AP2KB dan UPTD PPA, kami mengajak masyarakat yang mendengar, melihat, atau bahkan mengalami kekerasan terhadap perempuan maupun anak agar segera melapor. Jangan malu, jangan takut, dan percayalah kepada UPTD PPA Pemerintah Kota Cilegon karena seluruh layanan ini diberikan secara gratis,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala UPTD PPA Kota Cilegon, Omah Nurohmah menyampaikan bahwa sejak Januari hingga Mei 2026, pihaknya telah menerima sebanyak 43 pengaduan atau klien yang seluruhnya mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan masing-masing kasus. “Seluruh laporan yang masuk kami lakukan asesmen terlebih dahulu, kemudian ditindaklanjuti sesuai kebutuhan korban, apakah membutuhkan layanan visum, psikolog, rohaniwan, maupun advokat,” jelasnya.
Omah menegaskan bahwa persoalan kekerasan seksual bukan hanya menjadi pekerjaan rumah DP3AP2KB semata, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
“Kekerasan seksual jangan dinormalisasikan. Kami mengajak masyarakat Kota Cilegon untuk berani speak up apabila mendengar, melihat, mengalami, atau mengetahui adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Cilegon telah memiliki Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat (PABM) di setiap kelurahan yang melibatkan lurah, RT, RW, Bhabinkamtibmas, hingga masyarakat dalam proses perlindungan dan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. “Tidak boleh lagi ada penyelesaian kasus kekerasan seksual dengan cara damai atau mediasi yang mengorbankan masa depan korban. Anak-anak dan perempuan harus mendapatkan perlindungan yang layak,” tegasnya.
Dalam penanganan kasus, UPTD PPA Kota Cilegon memberikan berbagai layanan mulai dari penerimaan pengaduan, penjangkauan korban, pendampingan kesehatan melalui rujukan visum ke RSUD Kota Cilegon, layanan psikologis untuk pemulihan trauma, pendampingan advokasi hukum, layanan rohani, hingga penyediaan rumah aman atau shelter sementara bagi korban yang membutuhkan perlindungan khusus.
Melalui upaya tersebut, Pemerintah Kota Cilegon berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak serta berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan segala bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar.(*/FBY)

Tidak ada komentar