x

JAM-Pidum Setujui Restorative Justice untuk Kasus Laporan Palsu di Prabumulih

waktu baca 2 menit
Senin, 21 Apr 2025 15:09 0 203 Redaksi

DelikAsia, (Jakarta) | Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui satu permohonan penghentian penuntutan lewat mekanisme keadilan restoratif. Keputusan ini diambil dalam ekspose virtual yang digelar Senin (21/4).

Kasus yang dimaksud melibatkan Deva Andriani binti Ahmad Nawawi, tersangka dalam perkara laporan palsu yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih. Ia disangka melanggar Pasal 220 KUHP tentang membuat laporan palsu.

Kasus bermula pada September 2024 lalu, saat Deva mengaku menjadi korban penjambretan. Ia menyatakan sepeda motornya, uang tunai, dan sejumlah kartu identitas dirampas oleh dua orang tak dikenal. Namun, penyelidikan mengungkap hal berbeda.

Saat olah TKP, penyidik tak menemukan jejak peristiwa tersebut. Bahkan, saksi yang dibawa Deva, yakni Dini Salpitri, mengaku disuruh berbohong dan diberi uang Rp50 ribu. Belakangan diketahui motor milik Deva hilang di lokasi berbeda, yakni saat ia sedang menunggu pacarnya di Simpang Pinang, Prabumulih Barat.

Melihat kondisi ini, Kepala Kejari Prabumulih Khristiya Lutfiasandhi bersama Kasi Pidum Mirsyah Rizal dan tim jaksa fasilitator menggulirkan opsi restorative justice. Dalam proses mediasi, Deva mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada korban, yakni Aiptu Sumardi, yang juga penyidik kasus ini.

Permintaan maaf diterima. Sumardi sepakat agar perkara tidak dilanjutkan ke meja hijau. Kejari Prabumulih pun mengajukan penghentian penuntutan ke Kejati Sumatera Selatan, yang kemudian diteruskan ke JAM-Pidum dan disetujui.

“Penghentian penuntutan ini diberikan karena sejumlah alasan, antara lain tersangka belum pernah dihukum, ancaman hukuman di bawah 5 tahun, dan telah terjadi perdamaian sukarela tanpa paksaan,” ujar JAM-Pidum Prof. Asep.

Langkah ini juga sejalan dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 serta Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022. JAM-Pidum menegaskan agar seluruh Kejari segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai bentuk kepastian hukum yang berpihak pada keadilan yang berorientasi pemulihan, bukan pembalasan.[Safar/Red]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x