x

Menteri ATR/Kepala BPN Tanggapi Pemberitaan Tidak Benar Soal Pembatalan SHGB Pagar Laut di Kabupaten Tangerang

waktu baca 3 menit
Kamis, 27 Feb 2025 22:41 0 148 Redaksi

DelikAsia.com, (Jakarta) | Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Humas Kementerian ATR/BPN pada Kamis, 27 Februari 2025, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan tanggapan resmi terkait pemberitaan yang tidak benar mengenai dibatalkannya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan Pagar Laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

Nusron Wahid menegaskan bahwa pemberitaan yang beredar tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Beliau menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan proses hukum dengan transparansi dan integritas dalam penataan ruang serta pengelolaan pertanahan di seluruh Indonesia.

Menteri ATR/Kepala BPN menjelaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk mengambil langkah tegas terhadap sertifikat-sertifikat yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, terutama yang berada di luar batas garis pantai yang telah ditetapkan. Hal ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk melindungi kepentingan ruang laut dan ekosistem pesisir yang sangat vital bagi kelangsungan kehidupan masyarakat serta keberlanjutan alam Indonesia.

“Setiap kebijakan yang diambil oleh Kementerian ATR/BPN bertujuan untuk menegakkan keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum. Kami berkomitmen untuk melakukan pencabutan sertifikat yang dikeluarkan di luar garis pantai sesuai dengan aturan yang ada, serta terus melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Nusron Wahid.

Lebih lanjut, Nusron Wahid menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan kajian yang mendalam sebelum mengambil keputusan, serta berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. Dengan langkah ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa semua aspek tata ruang dan pertanahan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang ada, sehingga tidak ada yang dirugikan.

Terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa sertifikat SHGB Pagar Laut di Kabupaten Tangerang dibatalkan, Menteri ATR/Kepala BPN mengklarifikasi bahwa informasi tersebut tidak akurat. Proses hukum yang sedang berlangsung akan tetap dijalankan sesuai prosedur dan tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Pemerintah akan terus berupaya untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pertanahan di Indonesia.

“Kami ingin mengingatkan masyarakat untuk tidak terjebak dalam informasi yang tidak jelas kebenarannya. Setiap langkah yang kami ambil pasti berdasarkan pada dasar hukum yang kuat dan penuh pertimbangan,” tambah Nusron Wahid.

Kementerian ATR/BPN juga berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem administrasi pertanahan, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan, serta memastikan bahwa seluruh sertifikat yang diterbitkan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah akan tetap berfokus pada upaya pengawasan, penataan, dan perlindungan ruang laut serta pesisir yang menjadi tanggung jawab bersama antara masyarakat, pemerintah, dan pihak swasta.

Untuk itu, Menteri ATR/Kepala BPN mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk selalu mengutamakan kewaspadaan dan memperhatikan informasi yang bersumber dari sumber yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.[Safar/Red]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x