DelikAsia.com, (Jakarta) | Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kotabaru-Batulicin, secara resmi menandatangani perjanjian konsesi pengusahaan jasa kepelabuhanan untuk Terminal Setangga di Pelabuhan Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan. Acara penandatanganan yang berlangsung pada Jumat (14/3) di Kantor Pusat Ditjen Perhubungan Laut tersebut disaksikan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Dr. Capt. Antoni Arif Priadi, M.Sc.
Kepala Kantor KSOP Kelas II Kotabaru-Batulicin, Taufan Eka Putra, mewakili Kementerian Perhubungan, bersama Direktur Utama PT. Dua Samudera Perkasa, Efgar Welmar Santos, resmi menandatangani perjanjian konsesi yang memberikan hak pengelolaan Terminal Setangga selama 63 tahun kepada PT. Dua Samudera Perkasa. Penandatanganan ini dilaksanakan dengan nilai investasi awal mencapai Rp 3,669 triliun dan fee konsesi sebesar 5% dari pendapatan bruto.
Dalam sambutannya, Capt. Antoni Arif Priadi menyampaikan bahwa konsesi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat efisiensi dan kualitas layanan kepelabuhanan di Indonesia. “Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia sangat bergantung pada transportasi laut untuk kelancaran arus barang dan manusia. Oleh karena itu, pengembangan fasilitas pelabuhan seperti Terminal Setangga menjadi sangat penting untuk mendukung logistik nasional,” ujar Capt. Antoni.
Konsesi yang diberikan kepada PT. Dua Samudera Perkasa diharapkan dapat meningkatkan daya saing pelabuhan dengan menyediakan berbagai layanan seperti dermaga kapal, pengisian bahan bakar, bongkar muat barang, serta layanan terminal untuk peti kemas dan curah cair. Capt. Antoni optimistis bahwa proyek ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Selatan dan nasional secara keseluruhan.
Penandatanganan ini juga diharapkan memberikan kepastian hukum bagi para investor dan pelaku usaha di sektor kepelabuhanan, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta perubahan yang berlaku pada Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.
Dengan konsesi yang terjamin, PT. Dua Samudera Perkasa berkomitmen untuk menjalankan pengelolaan Terminal Setangga dengan prinsip efisiensi dan kualitas, serta mendukung pengembangan industri maritim nasional. Capt. Antoni juga mengapresiasi semua pihak yang telah berkontribusi dalam terwujudnya kesepakatan ini, dan berharap implementasi konsesi ini dapat berjalan sesuai regulasi yang ada, serta membawa manfaat jangka panjang bagi Indonesia.
“Semoga kerja sama ini dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif yang besar untuk industri maritim nasional,” pungkasnya.[Safar/**]
Tidak ada komentar