x

Kementerian PUPR Raih Penghargaan Anindhita Wistara Data 2024

waktu baca 3 menit
Sabtu, 28 Sep 2024 10:08 0 75 Redaksi

DelikAsia.com, (Jakarta) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) baru saja dianugerahi penghargaan Anindhita Wistara Data Tahun 2024 oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Penghargaan ini menegaskan posisi kementerian sebagai salah satu lembaga dengan indeks pembangunan terbaik dalam program Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) untuk tahun 2024.

Penganugerahan berlangsung di Jakarta pada Kamis, 26 September 2024, dan diterima secara langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PUPR, Mohammad Zainal Fatah. Dalam suasana penuh penghargaan ini, Zainal Fatah menyampaikan rasa syukur atas pengakuan tersebut, yang dianggap sebagai hasil dari kerja keras seluruh jajaran Kementerian PUPR dalam pengelolaan data statistik yang efektif.

Dengan pencapaian ini, Kementerian PUPR tidak hanya menunjukkan komitmennya terhadap transparansi dan akurasi data, tetapi juga membuka jalan bagi peningkatan kualitas pelayanan publik di sektor pembangunan infrastruktur.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Mohammad Zainal Fatah, menekankan bahwa penghargaan Anindhita Wistara Data yang diterima kementeriannya adalah bukti nyata dari kemampuan dalam pengelolaan data statistik yang baik. Dalam pernyataannya, Zainal Fatah mengungkapkan, “Penganugerahan ini tentunya tidak terlepas dari kerja keras seluruh jajaran di lingkungan Kementerian PUPR.”

Dia juga berharap, penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi semua pegawai di Kementerian PUPR untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas kerja, terutama dalam penyelenggaraan statistik sektoral. “Kami berkomitmen untuk terus melakukan yang terbaik demi mendapatkan predikat sangat baik,” tambahnya.

Program Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) bertujuan untuk membangun sistem statistik nasional yang andal, efektif, dan efisien. Melalui program ini, diharapkan kualitas pelayanan publik di sektor statistik pada setiap instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, dapat meningkat secara signifikan.

“Alhamdulillah, berkat kerja keras semua unit kita mendapatkan apresiasi ini dan menjadi langkah PUPR menuju data-driven organization,” ungkap Nazib Faizal, Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian PUPR. Pernyataan ini menggambarkan rasa syukurnya atas penghargaan Anindhita Wistara Data yang baru saja diterima, menegaskan komitmen kementerian dalam meningkatkan pengelolaan data.

Di sisi lain, Plt. Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menekankan pentingnya statistik berkualitas dalam mendukung kebijakan dan perencanaan demi mencapai cita-cita Indonesia Emas 2045. “Mari tingkatkan kualitas statistik di setiap lini demi kemajuan dan kesejahteraan bangsa. Selamat Hari Statistik Nasional 2024,” serunya, mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dalam mewujudkan data yang akurat dan relevan.

Amalia Adininggar Widyasanti, Plt. Kepala BPS, menegaskan bahwa data statistik yang menjadi landasan bagi pembangunan nasional tidak semata-mata berasal dari BPS. Kementerian dan lembaga lainnya juga memiliki tanggung jawab untuk menghasilkan data sektoral yang relevan dengan kebutuhan perencanaan kebijakan di bidang masing-masing.

“Statistik sektoral dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan,” jelasnya. Dalam konteks ini, Pasal 12 Undang-Undang No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik menjelaskan bahwa statistik sektoral diselenggarakan oleh instansi pemerintah sesuai lingkup tugas dan fungsinya, baik secara mandiri maupun kolaboratif dengan Badan. Hal ini menekankan pentingnya kerja sama antarinstansi dalam menciptakan data yang akurat dan dapat diandalkan untuk pembangunan yang berkelanjutan.

Amalia Adininggar Widyasanti menegaskan peran Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai lembaga negara yang fokus pada statistik dalam memperkuat statistik sektoral. “BPS akan melakukan pembinaan kepada kementerian dan lembaga mulai awal tahun 2024,” ujarnya.

Pembinaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa data statistik yang dihasilkan oleh berbagai instansi pemerintah memenuhi standar yang ditetapkan. Menurutnya, langkah ini merupakan amanat dari Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Pembinaan statistik sektoral juga merupakan tindak lanjut dari Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS), yang memberikan ukuran capaian penyelenggaraan statistik di setiap instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Ini menandakan komitmen BPS untuk meningkatkan kualitas dan konsistensi data demi mendukung kebijakan publik yang lebih baik.[S4F4R/**]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x