
Jakarta, (Delik Asia) | Upaya penyelundupan pasir timah ilegal dari Belitung Timur menuju Malaysia berhasil digagalkan jajaran TNI Angkatan Laut (TNI AL). Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan sekitar 75,7 ton pasir timah yang diduga akan dikirim secara ilegal ke luar negeri.

Pengungkapan kasus disampaikan Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI), Laksamana Madya Dr. Denih Hendrata, dalam konferensi pers di Posal Mendanau, Bangka Belitung, Rabu (19/8/2026).

Operasi tersebut merupakan hasil kerja sama Lanal Bangka Belitung, Satgassus Pusintellal Mabesal, dan Satgassus Sintel Kodaeral III. Pengungkapan bermula dari informasi intelijen yang kemudian dikembangkan melalui operasi gabungan sejak 2 Agustus 2026.
Dari rangkaian operasi tersebut, tim menemukan sejumlah lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan pasir timah ilegal. Aparat juga mengamankan sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyelundupan tersebut.

Total pasir timah yang berhasil diamankan mencapai sekitar 75,7 ton. Berdasarkan perhitungan awal, potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp76,04 miliar.
Besarnya jumlah barang bukti yang diamankan menjadi perhatian serius karena pasir timah merupakan komoditas pertambangan yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan berkaitan langsung dengan pengelolaan sumber daya alam Indonesia.
TNI AL selanjutnya berkoordinasi dengan instansi dan penyidik berwenang untuk menentukan langkah hukum terhadap barang bukti maupun pihak-pihak yang diduga terlibat.
Proses penyidikan masih berlangsung sehingga aparat belum berhenti pada pengamanan barang bukti. Pendalaman dilakukan untuk mengetahui asal-usul pasir timah, jalur distribusi, hingga pihak yang diduga menjadi pengendali jaringan.
Lanal Bangka Belitung bersama jajaran terkait terus mengembangkan kasus tersebut. Salah satu fokus penyidikan adalah mengungkap dugaan aktor intelektual yang berada di balik jaringan penyelundupan.
Pengungkapan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pengawasan terhadap jalur laut menjadi salah satu titik penting dalam mencegah keluarnya sumber daya alam secara ilegal dari wilayah Indonesia.
TNI AL menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas penyelundupan yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Pengawasan terhadap wilayah perairan yurisdiksi Indonesia juga akan diperketat untuk mencegah praktik serupa kembali terjadi.
Dengan diamankannya 75,7 ton pasir timah, aparat kini memiliki titik awal untuk membongkar lebih jauh jaringan yang diduga mengatur distribusi komoditas tersebut hingga ke luar negeri.
Proses hukum selanjutnya akan dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait berdasarkan hasil pendalaman dan alat bukti yang diperoleh penyidik.(*/RED)







Tidak ada komentar