
Sumber dan Foto: Puspenkum Kejaksaan RI. Jakarta, (DelikAsia.com) | Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dimana pemeriksaan dilakukan kepada 2 orang sebagai saksi yang diperiksa pada hari Selasa(21/02/2023).

Hal tersebut juga disebutkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana dalam rilisnya. Dimana dalam rilisnya tersebut 2 orang yang diperiksa sebagai saksi atas kasus tersebut yaitu:
Kapuspenkum menambahkan bahwasannya kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka berinisial atas nama BI dan AN kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berlkas berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia.”, ujar Kapuspenkum.[Red]








Tidak ada komentar