
Jakarta, (DelikAsia.com) | Masih di Agenda Kejaksaan Agung, kali ini Tim Penyidik Jaksa kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dimana pemeriksaan dilakukan kepada 8 orang sebagai saksi yang diperiksa pada hari Selasa (21/02/2023).

Maka Hal tersebut disebutkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana dalam rilisnya. Dimana dalam rilisnya tersebut 8 orang yang diperiksa sebagai saksi atas kasus tersebut yaitu:

Jelang penutup keterangan Kapuspenkum, bahwasannya kedelapan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka berinisial atas nama AAL, GMS, YS, MA, dan IH dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berlkas berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.”, ungkap Dr Ketut Sumedana.[Red/Di2N Bk/PR]








Tidak ada komentar