
Jakarta, (Delik Asia) | TANGGAL 2 Januari 2026 menandai babak baru hukum acara pidana Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi berlaku, menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981 yang telah berusia lebih dari empat dekade. Di antara sekian banyak perubahan, salah satu yang paling fundamental adalah pergeseran paradigma pemeriksaan di persidangan: dari sistem yang menempatkan hakim sebagai pemeriksa utama, menuju sistem adversarial dengan hakim aktif.

Perubahan ini membawa konsekuensi besar pada dinamika ruang sidang. Para pihak—penuntut umum dan penasihat hokum (advokad) — kini memiliki peran lebih dominan dalam pemeriksaan saksi. Memang, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Pengadilan telah mengatur tata tertib persidangan secara umum — meliputi kewajiban pengunjung, larangan berbicara antar-pengunjung, hingga ketentuan rekaman persidangan. Namun, PERMA tersebut disusun sebelum KUHAP baru berlaku dan belum mengakomodasi dinamika pemeriksaan saksi dalam sistem adversarial yang kini menjadi paradigma baru.

Pasal 4: Jantung Sistem Baru.
Baca Juga: Kapan KUHAP Baru Berlaku terhadap Perkara yang Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan?

Pasal 4 UU 20/2025 menjadi fondasi paradigma baru ini. Bunyinya tegas:
“Acara pidana yang diatur dalam Undang-Undang ini dilaksanakan dengan perpaduan antara sistem Hakim aktif dengan para pihak berlawanan secara berimbang dalam pemeriksaan di sidang pengadilan.”
Rumusan ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak mengadopsi sistem adversarial murni ala common law, melainkan memadukan dengan tradisi civil law yang sudah mengakar. Hakim tetap aktif, tetapi para pihak berlawanan secara berimbang. Pertanyaannya: bagaimana keseimbangan itu diwujudkan dalam praktik sehari-hari?
Pasal 214: Urutan Baru Pemeriksaan Saksi.
Pasal 214 memberikan panduan fundamental tentang urutan pemeriksaan saksi dan ahli:
1. Pertama, pihak yang menghadirkan saksi/ahli bertanya lebih dahulu (direct examination).
2. Kedua, pihak lawan diberikan kesempatan bertanya (cross-examination).
3. Ketiga, pihak yang menghadirkan dapat bertanya kembali untuk memperjelas jawaban (re-direct examination).
4. Keempat, hakim mendapat kesempatan terakhir untuk mengklarifikasi.
Urutan ini berbeda signifikan dari KUHAP 1981. Dalam Pasal 164 ayat (2) KUHAP lama, penuntut umum dan penasihat hukum diberikan kesempatan bertanya “dengan perantaraan hakim ketua sidang.” Artinya, pertanyaan para pihak harus melalui hakim—hakim menjadi medium sekaligus filter. Dalam praktiknya, hakim kerap mengambil alih pemeriksaan dan menjadi “penanya utama.” Kini, Pasal 214 KUHAP baru memberikan kesempatan langsung kepada para pihak untuk bertanya, dengan hakim sebagai pengklarifikasi di akhir.
Kekosongan yang Perlu Diisi.
Meski Pasal 214 sudah mengatur urutan pemeriksaan, masih terdapat kekosongan norma yang signifikan. Beberapa pertanyaan praktis belum terjawab:
Ø Pertama, bagaimana mekanisme pengajuan keberatan (objection) terhadap pertanyaan yang tidak patut? Memang, larangan pertanyaan menjerat sudah dikenal dalam KUHAP 1981 (Pasal 166). Dalam KUHAP baru, Pasal 32 mengatur hak advokat untuk menyatakan keberatan jika pertanyaan penyidik bersifat mengintimidasi dan menjerat, serta Pasal 143 memberikan hak saksi untuk menolak pertanyaan yang memberatkan diri sendiri. Namun, protokol teknis keberatan dalam persidangan—bagaimana mengajukan, bagaimana hakim memutus—tidak diatur secara eksplisit.
Ø Kedua, bagaimana hakim memutus keberatan tersebut? Apakah segera atau ditunda? Apakah keputusan bersifat final atau dapat dibantah?
Ø Ketiga, bagaimana mengatur komunikasi antar-pihak? PERMA 5/2020 Pasal 4 ayat (8) memang sudah melarang pengunjung sidang berbicara satu sama lain, tetapi ketentuan ini ditujukan untuk pengunjung umum. Dalam sistem adversarial, para pihak—yang bukan sekadar “pengunjung”—juga tidak seharusnya berbicara langsung satu sama lain, melainkan melalui hakim. Kebiasaan “debat kusir” yang kerap terjadi di persidangan perlu diantisipasi dengan aturan yang lebih spesifik.
Ø Keempat, bagaimana sanksi bagi pelanggaran tata tertib? Kewenangan hakim memimpin persidangan memang implisit, tetapi gradasi sanksi perlu diperjelas.
Usulan Pedoman Tata Tertib
Untuk mengisi kekosongan tersebut, penulis mengusulkan agar setiap pengadilan—atau setidaknya setiap majelis hakim—menyusun pedoman tata tertib pemeriksaan saksi yang dibacakan sebagai bagian dari pernyataan pembuka (opening statement) sebagaimana dimungkinkan Pasal 210 ayat (1).
Pedoman tersebut setidaknya memuat:
1. Urutan pemeriksaan sesuai Pasal 214: direct → cross → re-direct → klarifikasi hakim.
2. Mekanisme keberatan: pihak yang keberatan mengangkat tangan, menunggu izin hakim, menyampaikan alasan singkat, pihak lawan menanggapi singkat, hakim memutus segera, dan keputusan bersifat final.
3. Jenis keberatan yang dapat diajukan: pertanyaan menjerat (cf. Pasal 166 KUHAP 1981, Pasal 32 jo. 143 KUHAP 2025), pertanyaan tidak relevan, pertanyaan yang sudah dijawab, pertanyaan yang memaksa self-incrimination (Pasal 143), pertanyaan spekulatif, pertanyaan di luar jangkauan, dan pertanyaan argumentatif.
4. Larangan: menyela tanpa izin, berdebat langsung dengan pihak lawan, membantah keputusan hakim, berbicara langsung kepada pihak lawan—sebagaimana semangat PERMA 5/2020 Pasal 4 ayat (8) dan ayat (11) yang melarang pengunjung berbicara satu sama lain serta menunjukkan dukungan atau keberatan secara tidak tertib.
5. Sanksi bertingkat: teguran, pencabutan kesempatan bertanya, hingga pengeluaran dari ruang sidang.
Hak Saksi yang Diperkuat.
Satu hal yang perlu diapresiasi dari KUHAP baru adalah penguatan hak saksi. Pasal 143 memberikan sejumlah hak fundamental, di antaranya:
1. Pertama, hak memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan. Ini berarti saksi berhak didampingi advokat saat bersaksi di persidangan—sesuatu yang tidak dikenal dalam KUHAP lama.
2. Kedua, hak menolak memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri, walaupun telah mengambil sumpah atau janji. Ini adalah kodifikasi prinsip nemo tenetur se ipsum accusare yang selama ini hanya berlaku untuk tersangka/terdakwa.
3. Ketiga, hak memperoleh pelindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman.
Hak-hak ini harus menjadi bagian dari pedoman tata tertib, sehingga saksi memahami posisinya sejak awal pemeriksaan.
Tantangan Baru: Sidang di Era Media Sosial
Di luar kekosongan normatif yang telah dibahas, terdapat tantangan baru yang tidak kalah mendesak: fenomena pemanfaatan persidangan sebagai “konten” media sosial. Dalam praktik mutakhir, tidak jarang advokat maupun penuntut umum memanfaatkan momen persidangan—khususnya saat debat prosedural—untuk menghasilkan klip yang berpotensi viral.
Fenomena ini menimbulkan beberapa masalah serius:
1) Pertama, pertanyaan provokatif untuk konten. Pihak yang bertanya sengaja mengajukan pertanyaan yang memancing reaksi emosional saksi, bukan untuk menggali kebenaran materiil, melainkan untuk menghasilkan “momen dramatis” yang layak di-clip dan disebarkan. Ini mengubah hakikat pemeriksaan saksi dari pencarian kebenaran menjadi pertunjukan.
2) Kedua, dramatisasi keberatan berlebihan. Keberatan (objection) yang seharusnya merupakan instrumen teknis untuk menjaga kualitas pemeriksaan, kerap diajukan dengan gaya teatrikal yang berlebihan. Tujuannya bukan substansi hukum, melainkan menciptakan “momen heroik” yang dapat diunggah ke media sosial.
3) Ketiga, intimidasi terselubung terhadap saksi. Saksi yang mengetahui bahwa persidangan direkam dan berpotensi viral dapat merasa terintimidasi. Ketakutan akan “menjadi viral” atau di-bully di media sosial dapat mempengaruhi objektivitas dan keberanian saksi dalam memberikan keterangan. Ini mengancam hak saksi atas perlindungan sebagaimana dijamin Pasal 143.
4) Keempat, mengaburkan fokus persidangan. Debat prosedural yang direkayasa untuk konten menggeser fokus dari pencarian kebenaran materiil. Persidangan yang seharusnya menjadi forum yuridis berubah menjadi arena pertunjukan yang lebih mementingkan persepsi publik daripada keadilan.
Menghadapi tantangan ini, beberapa langkah perlu dipertimbangkan:
— Pertama, hakim perlu lebih tegas menggunakan kewenangan menjaga ketertiban sidang. Kewenangan ini harus digunakan secara aktif untuk mencegah dramatisasi berlebihan dan pertanyaan yang jelas-jelas ditujukan untuk “konten” semata.
— Kedua, pengadilan perlu mempertimbangkan aturan internal tentang rekaman dan penyiaran persidangan. PERMA 5/2020 Pasal 4 ayat (6) dan ayat (7) sebenarnya sudah mengatur bahwa pengambilan foto, rekaman audio, dan rekaman audio visual harus seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim sebelum persidangan dimulai, serta dilarang dalam sidang tertutup untuk umum. Namun, ketentuan ini perlu diperluas untuk mengatur penggunaan hasil rekaman di media sosial. Meski asas publisitas persidangan harus dijaga, batasan tertentu perlu diberlakukan untuk melindungi saksi dan menjaga martabat persidangan.
— Ketiga, organisasi profesi—baik advokat maupun jaksa—perlu menyusun kode etik khusus terkait penggunaan konten persidangan di media sosial. Eksploitasi persidangan untuk kepentingan personal branding dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etika profesi.
— Keempat, pedoman tata tertib yang penulis usulkan di atas perlu memuat larangan eksplisit tentang perilaku yang jelas-jelas ditujukan untuk menghasilkan konten viral, termasuk dramatisasi berlebihan dan pertanyaan provokatif yang tidak relevan dengan pencarian kebenaran.
Peran Hakim: Aktif tapi Tidak Dominan.
Pergeseran ke sistem adversarial bukan berarti hakim menjadi pasif. Pasal 4 dengan tegas menyebut “hakim aktif.” Yang berubah adalah bentuk keaktifannya.
Dalam KUHAP lama, hakim berperan sebagai medium dan filter pertanyaan para pihak (Pasal 164 ayat 2). Dalam praktiknya, hakim kerap mengambil alih pemeriksaan. Dalam KUHAP baru, hakim aktif mengendalikan persidangan: memastikan pemeriksaan berjalan tertib, memutus keberatan, menegur pelanggaran, dan memberikan klarifikasi akhir (Pasal 214). Kewenangan hakim menjaga ketertiban sidang ini sejalan dengan semangat PERMA 5/2020 yang memberikan berbagai sanksi bagi pelanggar tata tertib—dari teguran hingga pengeluaran dari ruang sidang. Hakim menjadi wasit yang menjaga agar pertandingan berjalan fair, bukan pemain yang ikut bertanding.
Analogi ini menjadi semakin relevan di era media sosial. Wasit yang baik tidak hanya menegakkan aturan permainan, tetapi juga menjaga agar pertandingan tidak berubah menjadi pertunjukan sirkus. Selama lebih dari empat dekade, hakim Indonesia terbiasa memimpin pemeriksaan. Kini, hakim harus belajar memberi ruang kepada para pihak, dan baru masuk di akhir untuk klarifikasi—sambil tetap tegas mencegah penyalahgunaan persidangan untuk kepentingan di luar pencarian kebenaran.
Penutup: Membangun Budaya Baru.
KUHAP 2025 bukan sekadar perubahan teks undang-undang. Ia adalah undangan untuk membangun budaya persidangan baru — lebih partisipatif, lebih terstruktur, dan lebih menghargai hak-hak para pihak termasuk saksi.
Pedoman tata tertib pemeriksaan saksi adalah salah satu instrumen untuk mewujudkan budaya itu. Ia bukan pengganti undang-undang, melainkan pelengkap yang mengisi kekosongan praktis. PERMA 5/2020 telah meletakkan fondasi tata tertib persidangan secara umum; kini diperlukan pedoman teknis yang lebih spesifik untuk mengakomodasi dinamika pemeriksaan saksi dalam sistem adversarial. Dengan pedoman yang jelas, hakim dapat memimpin sidang dengan lebih efektif, para pihak dapat berlawanan secara berimbang, dan saksi dapat memberikan keterangan tanpa tekanan.
Di era media sosial, tantangan menjadi lebih kompleks. Pedoman tata tertib harus mampu mengakomodasi realitas baru ini: menjaga agar persidangan tetap menjadi forum pencarian kebenaran, bukan panggung pertunjukan untuk konten viral. Hakim, jaksa, dan advokat — sebagai tritunggal peradilan — memikul tanggung jawab bersama untuk menjaga martabat persidangan.
Pada akhirnya, tujuan kita sama: mencari kebenaran materiil demi keadilan. Sistem adversarial dengan hakim aktif adalah jalan baru yang dipilih pembentuk undang-undang. Tugas kita — para hakim, jaksa, dan advokat — adalah menghidupkan jalan itu dengan praktik yang baik, profesional, dan bermartabat.
* * *
Renungan Penutup
Dalam khazanah kebijaksanaan Jawa, dikenal ungkapan: “Jer basuki mawa béya.” Setiap kebaikan memerlukan pengorbanan. Demikian pula dengan pembaruan hukum acara ini—ia menuntut kita untuk menanggalkan kebiasaan lama dan belajar hal baru. Namun, pengorbanan itu niscaya berbuah kebaikan.
Lebih dalam lagi, para leluhur mengajarkan: “Sura dira jayaningrat, lebur dening pangastuti.” Segala keangkuhan dan kesombongan akan luluh oleh kelembutan budi. Di ruang sidang yang kini lebih adversarial, justru kehalusan budi pekerti menjadi semakin penting. Kemenangan sejati bukan terletak pada siapa yang paling lantang bersuara, melainkan pada siapa yang paling tulus mencari kebenaran.
Hakim, dalam tradisi spiritual manapun, adalah pemegang amanah suci: menegakkan keadilan di bumi sebagai cerminan keadilan Ilahi. Sebagaimana firman dalam Al-Qur’an: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil” (QS. An-Nisa: 58). Keadilan bukan sekadar prosedur—ia adalah ibadah.
Maka, di tengah hiruk-pikuk perubahan sistem, di tengah godaan viralitas dan sorotan kamera, marilah kita kembali pada hakikat tugas kita: menjadi hambaning Gusti yang mengabdi dengan rendah hati, menjadi penyambung lidah keadilan bagi mereka yang tak berdaya, dan menjadi penjaga kebenaran di tengah lautan kepentingan.
“Memayu hayuning bawana”—memperindah keindahan dunia. Itulah panggilan kita sebagai insan hukum: menjadikan dunia lebih indah melalui keadilan yang kita tegakkan, satu perkara demi satu perkara, satu sidang demi satu sidang.







Tidak ada komentar