x

Penyidikan Kasus Minyak Mentah Pertamina, Kejaksaan Agung Periksa 7 Tersangka dan 3 Saksi

waktu baca 2 menit
Selasa, 4 Mar 2025 00:41 0 102 Redaksi

DelikAsia.com, (Jakarta) |   Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), pada hari Senin, 3 Maret 2025, telah memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) antara tahun 2018 hingga 2023.

Tiga saksi yang dimaksud adalah:

  1. ANW, Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga
  2. TAW, Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional
  3. AA, Manager QMS PT Pertamina (Persero)

Pemeriksaan terhadap ketiga saksi ini dilakukan dalam rangka mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) serta melibatkan Sub Holding dan KKKS. Perkara ini mencakup sejumlah transaksi yang terjadi sepanjang periode 2018 hingga 2023, yang saat ini tengah ditangani dengan Tersangka YF dkk.

Selain ketiga saksi tersebut, Tim Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang tersangka lainnya yang terdiri dari YF, RS, DW, GRJ, SDS, AP, dan MKAR. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut dan memperkuat pembuktian terkait dugaan tindak pidana yang sedang disidik, khususnya yang berkaitan dengan Tersangka MK dan EC.

Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemeriksaan saksi dan tersangka ini merupakan bagian dari upaya penyelidikan yang bertujuan untuk memastikan pengelolaan sektor energi yang lebih transparan dan akuntabel. Dalam hal ini, Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menyelidiki dan menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan negara, serta menjaga integritas dan keberlanjutan operasional BUMN strategis seperti PT Pertamina.

Kejaksaan Agung juga menekankan bahwa langkah-langkah hukum akan terus dilakukan secara objektif dan profesional untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum yang ditemukan dapat diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.[Bram/Red]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x