x

Tahap II Kasus OTT di Kantor Camat Pagar Gunung: Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Jaksa

waktu baca 2 menit
Selasa, 9 Sep 2025 22:12 0 64 Redaksi

Delik Asia, (Palembang) | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat. Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) itu dilaksanakan pada Selasa, 9 September 2025.

Dua tersangka tersebut adalah N, Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Pagar Gunung, dan JS, Bendahara Forum Kepala Desa di kecamatan yang sama. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 9 September hingga 28 September 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo, Palembang.

Dengan selesainya proses Tahap II, penanganan perkara kini resmi beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat. Selanjutnya, JPU akan mempersiapkan surat dakwaan dan melengkapi berkas perkara untuk pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Modus Pemerasan Berkedok Iuran Forum

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga meminta pungutan dari para kepala desa di Kecamatan Pagar Gunung dengan dalih untuk kegiatan forum seperti kegiatan sosial dan silaturahmi dengan instansi pemerintah. Para kepala desa diminta membayar iuran sebesar Rp7 juta per tahun. Pada tahap awal, setiap kepala desa telah menyerahkan Rp3,5 juta secara tunai kepada bendahara forum.

Tindakan tersebut diduga merupakan bentuk pemerasan yang melanggar hukum. Para tersangka disangka melanggar:

  • Primair: Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

  • Subsidair: Pasal 11 Undang-Undang yang sama, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Puluhan Saksi Diperiksa

Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 43 orang saksi untuk memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut. Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan hingga tahap persidangan.[Red/**]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x